tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik per April 2016. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu.
Menurut Perpres tersebut iuran peserta mandiri dengan pelayanan kelas I naik menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik menjadi Rp30.000/bulan.
Pada konferensi pers, di Istana Medeka, Kamis (10/3/2016), Presiden Jokowi mengatakan, "Ini klarifikasi persoalan BPJS Kesehatan dan distribusi Kartu Indonesia Sehat."
.
"Untuk lebih jelasnya, saya persilahkan Ibu menteri dan Pak Dirut," kata Jokowi yang langsung meninggalkan tempat.Kepada media, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, "'Clear', pemberitaan BPJS Kesehatan kolaps tidak benar adanya."
Dia mengungkapkan Presiden berharap agar pemberitaan tersebut tidak menjadi opini yang membuat resah masyarakat, terutama rumah sakit dan tenaga kesehatan. "Kami ingin tegaskan transit (perputaran keuangan) kita antara pemasukan dan pengeluaran itu balance (seimbang) dan nonproblem (tidak masalah)," ujarnya.
Dia mengakui bahwa pemasukan iuran masih dibawah rekomendasi dari Dewan Jaminan Nasional, artinya masih dibawah harapan. Namun, lanjutnya, BPJS Kesehatan tidak akan menaikkan besaran iuran sebelum masyarakat merasakan manfaat yang lebih dari pelayanannya.
Facmi juga menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan agar tidak menimbulkan permasalahan sosial yang lebih besar.