tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan secara kredit bagi para pekerja yang belum memiliki rumah. BPJS memberikan bunga 3 persen di atas bunga BI Rate, dengan masa pinjaman maksimal 20 tahun melalui mitra perbankan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai Pertemuan Mitra Investasi di Jakarta, Kamis (23/2/2017), mengatakan pihaknya mengalokasikan sejumlah Rp5 triliun untuk 25.000 rumah yang diperuntukkan bagi pekerja pada tahun ini.
"Kami ingin pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan yang ringan, terjangkau dengan masa pinjaman maksimal 20 tahun," ujar Agus.
Agus mengatakan besaran pembiayaan rumah hingga 99 persen dari harga rumah untuk KPR dan PUMP bagi pekerja berpenghasilan rendah. Sedangkan bagi pekerja berpenghasilan menengah ke atas mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta rupiah.
Ia menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah atau merupakan rumah pertama yang dibeli pekerja.
Selain itu, BPJS juga mengucurkan kredit renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga rendah. "Maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta," ucap Agus.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit ini, BPJS mensyaratkan antara lain:
- menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- merupakan rumah pertama,
- harga rumah maksimal Rp500 juta
- pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta
- telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH