tirto.id - Proses sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus berlangsung lebih profesional ketimbang di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena BPJPH merupakan lembaga resmi pemerintah yang salah satu alasan pembentukannya untuk menjawab kritik publik terhadap MUI.
“Akuntabilitas dan transparansinya harus lebih kuat untuk menjawab kecurigaan publik terhadap MUI. Karena di sana (pembuatan sertifikasi halal) ada penarikan uang,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Shodiq Mujahid saat dihubungi tirto, Kamis (12/10) malam.
Pembentukan BPJPH tidak menegasikan eksistensi MUI. Shodiq mengatakan MUI tetap memiliki otoritas dalam menentukan halal atau haram sebuah produk. Dari keputusan MUI itulah kemudian BPJPH mengeluarkan sertifikat halal. “Jadi tidak ada istilah pengalihan fatwa halal dari MUI ke BPJPH. Proses sesuai standar syariah dan pengetahuan (tetap) diserahkan ke MUI,” ujarnya.
Penjelasan Shodiq sejalan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sana disebutkan BPJPH bekerjasama dengan MUI dalam sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan aktreditasi lembaga penjamin halal (LPH).
Shodiq berharap keberadaan BPJPH turut meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memeriksakan kehalalan produknya. Hal ini karena BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang secara simbolik lebih dipercaya. “MUI sebuah ormas, asumsinya badan pemerintah lebih besar (daripada ormas). Diharapkan pengawasannya lebih berwibawa dibandingkan dengan MUI,” katanya.
Politikus Gerindra ini percaya MUI tidak terganggu dengan keberadaan BPJPH. Hal ini karena MUI juga menjadi bagian dari BPJPH. “Saya yakin tidak akan ada masalah, sinerginya semakin kuat,” ujar Shodiq.
Baca juga:
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH, dan mengupayakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.Dia mengatakan sinergi BPJPH dengan MUI menjadi modal penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk. "Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia seperti diberitakan Antara.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.
"Dengan UU JPH dan diresmikannya BPJPH hari ini untuk penyelenggaraan yang lebih baik. MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi lembaga-lembaga Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BPJPH," kata dia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap keberadaan BPJPH memicu kebangkitan industri produk halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menargetkan Indonesia masuk dalam 10 besar negara produsen halal dunia.
"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Al Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya," kata Lukman di acara peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (11/10).
Di bidang lain terkait JPH, Global Islamic Economy Indicator 2017 juga merilis Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia.
Baca juga:
- Ikhtiar MUI Pertahankan Sertifikasi Halal
- Remang-Remang Dana Sertifikasi Halal
- Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal
Penguatan kerja sama itu, menurut Lukman, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.
"Pascaberoperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal," ujarnya.
Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah. Dia mengatakan kehadiran BPJPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.
"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal," kata dia.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar