Menuju konten utama

Proses Sertifikasi Halal

Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.

Proses Sertifikasi Halal
undefined

tirto.id - Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), proses sertifikasi halal setelah aturan ini berlaku adalah sebagai berikut. Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.

Selanjutnya, BPJPH menyampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Terakhir, sertifikat halal akan diterbitkan BPJPH paling lama 7 hari setelah menerima keputusan dari MUI.

Baca juga artikel terkait HALAL atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

Reporter: Kukuh Bhimo Nugroho
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti