Menuju konten utama

Remang-Remang Dana Sertifikasi Halal

Dana proses sertifikasi halal yang dipungut dan dikelola MUI tak pernah diungkap ke publik. Potensi pemasukan ditaksir bisa mencapai seratusan miliar rupiah per tahun. Namun, MUI merasa tak perlu membeberkan keuangannya meski memungut dana dari publik. Alasannya, banyak lembaga lain yang juga tidak menjabarkan keuangannya.

Remang-Remang Dana Sertifikasi Halal
undefined

tirto.id - Sejak sertifikasi halal diberlakukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah benar-benar membuka rinciannya. Mulai dari berapa yang didapat, apa saja alokasinya, semua tidak pernah dibuka kepada publik. MUI merasa tidak semua anggarannya bisa dibuka ke publik. Sementara Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta MUI mengungkapkan dananya ke masyarakat.

Perlu atau tidaknya MUI membuka keuangan masih menjadi perdebatan. Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono berpendapat, MUI merupakan badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat atau asing. Karena itu, MUI wajib membuka laporannya kepada publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas. Ia mempertanyakan mengapa MUI harus membuka informasi kepada publik, sementara organisasi kemasyarakatan lainnya banyak yang tidak melakukannya.

“Banyak ormas di Indonesia yang menghimpun dana dari masyarakat. Kenapa mereka tidak minta (laporan keuangannya)? Kenapa hanya MUI yang diminta?” ujar Anwar, seperti dikutip dari BBC.

MUI tak pernah membuka informasi keuangan, termasuk dana sertifikasi halal ke publik. Tak ditemukan adanya informasi mengenai dana tersebut secara transparan. Baik penggunaan maupun akumulasi jumlahnya. Padahal, MUI sudah mengutip biaya sertifikasi halal sejak 1989 dan mendapat “dukungan” regulasi berupa SK Menteri Agama sejak 2001. Kementerian Agama mengaku tak pernah mendapatkan laporan mengenai dana tersebut.

Karena itu, wajar jika kemudian banyak pihak yang meminta agar MUI transparan terkait pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut. Salah satu pihak yang mempertanyakan, tentu saja Kementerian Agama. “Kita tidak tahu biaya (sertifikasi halal) tersebut masuk ke mana,” kata Mochammad Jasin. Inspektur Jenderal Kementerian Agama kepada Tirto.id.

Hitung-hitungan Pemasukan

Setitik penjelasan disampaikan Osmena Gunawan, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ia mengaku tak mengetahui berapa besaran dana hasil sertifikasi halal. Namun, Osmena memberi sinyal pemasukan MUI berdasar besaran tarif yang harus dibayar oleh para pemilik produk. “Gambarannya, Rp 2,5 juta untuk sertifikasi halal. Kalau dua orang maka Rp 5 juta. Kalau yang daftar 100 orang, maka dikali saja Rp 2,5 juta,” katanya mencoba menjelaskan secara sederhana.

Apa yang disampaikan Osmena sesuai dengan SK Direktur LPPOM MUI Nomor: SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07 tentang Biaya Memperoleh Sertifikat Halal. Ketentuan itu menyebutkan, nominal biaya sertifikasi berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4,5 juta per jenis produk. Sertifikasi itu hanya berlaku selama dua tahun dan harus terus diperbarui.

Penjelasan tambahan disampaikan Farid MS, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat. Ia menjelaskan, selama setahun periode 2014-2015, MUI menerbitkan sertifikat halal nasional sebanyak 17.712 lembar untuk 145.981 produk, plus sertifikat halal luar negeri 846 lembar untuk 20.467 produk. Total sebanyak 18.558 lembar sertifikat untuk 166.448 produk.

Jika diambil biaya rata-rata Rp2,5 juta per sertifikat halal, seperti disampaikan Osmena, artinya selama periode 2014-2015, MUI mendapat pemasukan Rp 46,4 miliar. Itu angka minimal.

Angka tersebut bisa lebih besar. Berdasarkan SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07 tadi, ada klausul yang menyebut: "Apabila perusahaan mempunyai jenis produk lebih dari satu dalam satu sertifikat akan dikenakan biaya tambahan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta".

Jika melihat jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 18.558 lembar dan jumlah produk 166.448 item, artinya masing-masing sertifikat berpotensi mensertifikasi lebih dari satu produk atau mendapat tambahan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

Jika dihitung biaya tambahan minimal Rp 1,5 juta saja, maka diperoleh angka tambahan Rp 27,8 miliar. Jika tambahannya maksimal Rp 3 juta, maka angka tambahannya Rp 55,7 miliar. Artinya, potensi total pemasukan yang ditangguk MUI selama periode 2014-2015, berkisar Rp 74,2 miliar hingga Rp 102,1 miliar.

Hal yang lebih menarik, potensi pemasukan MUI dari sertifikasi halal tak hanya dari produk. Sebab, masih menurut SK 04/Dir/L POM MUI/XI/07 tadi, sertifikasi halal juga berlaku bagi Rumah Potong Hewan dan restoran. Untuk restoran, misalnya, sertifikasi dihitung berdasarkan jumlah outlet. Biayanya mulai dari Rp 1 juta untuk satu outlet, hingga Rp 12 juta untuk restoran yang memiliki 31-35 outlet.

Tapi sayangnya ya itu tadi, MUI keberatan membuka nilai pemasukan dan pengelolaan atas dana dari biaya sertifikasi halal tersebut. “Apa dulu tujuannya dibuka kepada publik?” kata Osmena.

Bermula dari Lemak Babi

Benarkah bahwa MUI tak punya kewajiban untuk melaporkan dana sertifikasi halal kepada Kementerian Agama atau publik?

Untuk menjawab, agaknya perlu merunut asal-muasal lahirnya sertifikasi halal di negeri ini. Semuanya berawal di tahun 1988, ketika Tri Susanto, dosen Universitas Brawijaya, Malang, melakukan penelitian terhadap beberapa bahan pangan yang beredar di pasar. Tri ternyata menemukan kandungan lemak babi di beberapa komponen makanan yang ditelitinya.

Meski sejatinya penelitian tidak untuk konsumsi publik, tetapi ternyata bocor juga. Masyarakat pun heboh dan panik. Perekonomian sempat terganggu akibat menurunnya pembelian produk makanan oleh masyarakat.

Kondisi inilah yang membuat MUI berinisiatif dan banyak didukung untuk menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa dan sekaligus sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Langkah sigap MUI ini seolah menjadi penawar dan jawaban bagi masyarakat yang sedang cemas.

MUI pun merealisasi peran barunya dengan membentuk LPPOM MUI. Sertifikasi halal pertama diterbitkan MUI di tahun 1989. Sesuai namanya, LPPOM MUI tidak hanya mensertifikasi makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan dan kosmetika. Pada mulanya, LPPOM MUI dibantu oleh para dosen IPB yang meminjamkan laboratoriumnya.

Namun, dalam perjalanannya MUI banyak menghadapi kendala. Terutama soal kewenangan dan legitimasi. Maklum, karena tidak ada produk hukum yang memayungi kegiatan MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal tadi.

Barulah pada 30 November 2001, MUI mendapat dukungan legalitas. Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 519 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal. Pada pasal 1, Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.

“Artinya, sejak diterbitkan keputusan menteri pada 30 November 2001, MUI sudah melaksanakan sertifikasi halal hingga saat ini,” kata Nurgina, Kepala Seksi Penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan Kemenag.

Bersamaan dengan SK 519/2001, Menteri Agama Said Agil juga mengeluarkan SK Nomor 518/2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Pasal 12 yang terkait Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, pada angka (3) disebutkan, "Lembaga Pemeriksa (MUI) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Agama".

Menurut Nurgina, pasal 12 seharusnya menjadi dasar bagi MUI untuk melaporkan segala pelaksanaan tugas, termasuk soal dana, kepada Menteri Agama. “Tapi sejauh ini, kita tidak pernah menerima laporan keuangan sertifikasi halal,” ujarnya.

MUI berkilah bahwa dana hasil sertifikasi halal memang tidak harus dilaporkan kepada Menteri Agama. Sebab dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).

“Kalau (dana asal) APBN kita laporkan karena dana dari negara. Kalau dana sertifikasi halal, untuk apa kita laporkan? Kan bukan dari APBN? Jadi LPPOM MUI cukup melaporkan kepada Pimpinan MUI Pusat saja,” kata Osmena.

Terkait tuntutan agar transparan mengelola anggaran, Osmena mengatakan bahwa keuangan LPPOM MUI sudah diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk MUI. “Kita enggak diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena bukan dana APBN,” tegasnya lagi.

Namun hal itu dikritisi oleh Mochammad Jasin, Irjen Kemenag. Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, organisasi masyarakat memang tidak bisa diaudit oleh BPK karena bukan lembaga pemerintah. MUI bisa diaudit oleh akuntan publik atas permintaan mereka sendiri. “Namun, biasanya hasil audit tersebut bisa dipesan oleh siapapun,” katanya.

Tak hanya Kemenag, pihak DPR ternyata juga tak pernah mendapatkan laporan terkait dana sertifikasi halal dari MUI. “Setahu saya, belum ada laporan terperincinya. Laporan yang mereka berikan kepada kita selama ini, bentuknya umum seperti jumlah produk sertifikasi halal. Nanti saya tanyakan kepada MUI,” kata Linda Megawati, anggota Komisi VIII DPR.

Aduan Masyarakat

Pendapat MUI yang menyatakan bahwa dana sertifikasi halal tidak wajib dibuka kepada publik, secara tegas dibantah oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang 'Keterbukaan Informasi Publik', MUI merupakan badan publik yang salah satu sumber dananya berasal dari masyarakat lewat sertifikasi halal.

“Memang untuk ini ada yang berpendapat bahwa MUI melakukan proses bisnis. Padahal tidak seperti itu. Pasalnya, dampak dari sertifikasi halal adalah biaya. Dan biaya untuk proses sertifikasi halal pasti masuk dalam komponen biaya produksi. Akibatnya, membebani konsumen atau publik karena harga barang naik,” ujar Abdulhamid kepada Tirto.id.

Abdulhamid ternyata juga mencermati persoalan dana sertifikasi halal MUI. “Memang ada keluhan-keluhan yang kita peroleh, soal sulitnya membuka laporan keuangan di MUI,” katanya.

Sayangnya, KIP hanya bisa melangkah jika menerima aduan dari masyarakat. Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui besarnya jumlah pemasukan dan pengeluaran dari sertifikasi halal MUI, mereka bisa meminta informasi tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MUI.

Jika 10 hari tak dilayani, pemohon bisa mengadu ke pimpinan MUI. “Kalau dalam 30 hari tidak juga ditanggapi atau ditanggapi tidak sesuai permintaan, bisa diajukan sengketanya ke Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Jika sengketa sudah diajukan, KIP bisa menggelar sidang di peradilan sengketa informasi dengan memanggil pihak pemohon dan pihak MUI. Sebagi informasi, sesuai Pasal 52 UU KIP, pihak termohon bisa divonis penjara selama setahun jika secara sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi yang diminta masyarakat.

Dengan ketentuan tersebut, berarti masih ada peluang untuk membuka dana halal agar tak lagi remang-remang. Atau siapa tahu, MUI berubah pikiran untuk lebih transparan soal dana tersebut kepada publik.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti