tirto.id - Isu tanpa dasar menerpa biskuit Oreo beberapa waktu lalu. Sejumlah unggahan warganet di berbagai platform media sosial menuduh Oreo mengandung babi. Disertai cap 'Oreo haram', klaim tersebut menyebar di Facebook, Tiktok, hingga WhatsApp dan X. Beberapa unggahan berupa foto dan video malah secara eksplisit menyebut biskuit Oreo berbahan lemak dan susu babi.
Faktanya, kabar tidak sedap tersebut tidak didasari bukti valid, terutama terkait produk Oreo yang beredar di Indonesia. Banyak bukti dari lembaga resmi justru menunjukkan Oreo halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Tidak Benar Oreo Mengandung Minyak Babi
Hasil cek fakta menunjukkan klaim Oreo mengandung babi adalah salah dan menyesatkan. Penelusuran fakta ini sudah dilakukan berbagai media di Indonesia, termasuk Tirto. Publikasi hasil penelusuran fakta yang membantah klaim Oreo haram juga telah dirilis oleh sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia. Di antaranya adalah Diskominfotik DKI Jakarta melalui program Jala Hoaks awal 2023 lalu dan Diskominfo Jabar lewat Jabar Saber Hoaks pada waktu yang sama.
Salah satu cara terbaik untuk memastikan bahwa biskuit Oreo halal adalah dengan memeriksa data sertifikat kehalalan produk ini di lembaga berwenang. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (aturan pengganti PP 39/2021), lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kehalalan produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hingga artikel ini ditulis, BPJPH telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 43 produk bermerek Oreo yang diproduksi oleh PT. Mondelez Indonesia Manufacturing. Secara keseluruhan, ada 67 produk yang diproduksi oleh PT. Mondelez Indonesia Manufacturing sudah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJH. Produk-produk itu mencakup merek Oreo, Cadbury, Biskuat, dan lain sebagainya. Data ini pun memastikan produk-produk Mondelez di Indonesia dipastikan halal dan tidak mengandung babi.
Mondelez Indonesia Manufacturing merupakan bagian dari Mondelez International, perusahaan produsen makanan dan minuman multinasional. Perusahaan ini memproduksi berbagai produk makanan dan minuman di lebih dari 150 negara diseluruh dunia. puluhan negara dari lima benua.
Masyarakat bisa menelusuri bukti Oreo halal dengan melacak data sertifikasi kehalalan produk ini di laman BPJH (bpjh.halal.go.id). Di kolom pencarian, cukup ketik nama produk “Oreo” dan perusahaan yang memproduksinya, yakni Mondelez. Bisa juga cukup mengetik nama “Mondelez” di kolom pencarian kategori perusahaan.
Setelah tombol ‘Cari’ diketuk, laman BPJPH akan langsung menampilkan data lengkap sertifikasi halal produk bermerek Oreo dari Mondelez. Data itu sudah dilengkapi nama merek versi utuh, nomor sertifikat halal, dan tanggal penerbitannya. Sebagai informasi sertifikat halal wajib diperbaharui secara berkala setiap 4 tahun. Maka itu, data BPJPH memperlihatkan tanggal penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk Mondelez berada di rentang tahun 2021 hingga 2024.
Oreo Bersertifikasi Halal BPJPH dan MUI
Penerbitan sertifikasi halal dari BPJPH merupakan bukti nyata bahwa Oreo Halal. BPJPH menerbitkan sertifikat kehalalan produk berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, produk-produk Oreo dari Mondelez di Indonesia otomatis bisa dianggap sudah mempunyai ‘sertifikasi halal’ dari BPJPH yang didukung fatwa dari MUI.
Namun, BPJPH adalah lembaga baru yang mendapatkan tugas dari negara untuk menerbitkan sertifikasi halal. Karena itu, jika warganet melakukan pencarian di mesin pencari dengan kata kunci “Mondelez haram MUI” mungkin data yang menunjukkan bukti kehalalan tidak muncul di baris pencarian yang paling atas.
Sekalipun demikian, banyak produk PT. Mondelez Indonesia Manufacturing di tanah air, termasuk berbagai varian merek Oreo, faktanya sudah mendapatkan sertifikat halal langsung dari LPPOM MUI.
Data yang termuat dalam laman halalmui.org, memperlihatkan ada setidaknya 42 Produk Mondelez Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Dari jumlah itu, sebanyak 20 produk halal di antaranya bermerek Oreo. Masa berlaku sertifikasi halal MUI untuk produk-produk Mondelez itu masih cukup panjang, antara tahun 2025 hingga 2028.
Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di Indonesia, Mondelez Indonesia menyatakan senantiasa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan juga memberikan kepastian dan keamanan untuk konsumen dalam mengkonsumsi produk.
"Untuk konsumen di Indonesia dengan mayoritas Muslim, kami memastikan bahwa setiap produk yang diproduksi di Pabrik Cikarang dan dipasarkan oleh Mondelez Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya termasuk Jaminan Produk Halal," tulis Mondelez Indonesia dalam pernyataan resminya yang diterima Tirto.id.
"Kami menginformasikan bahwa seluruh produk kami telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di mana standar halal ini secara bertahap juga diakui secara internasional. Lebih dari itu, kami juga mendapatkan penghargaan TOP HALAL Awards 2024 dari IHATEC," tambah Mondelez Indonesia.