tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pengetatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM kompensasi melalui pembatasan pembelian dalam volume besar yang dilakukan secara berulang.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola distribusi BBM, termasuk melalui usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Menurut dia, salah satu alasan perlunya revisi adalah masih tingginya intensitas pembelian BBM dalam volume besar oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami sepakat juga dengan melakukan evaluasi besaran volume pemberian BBM agar supaya untuk menurunkan intensitas pemberian BBM yang berskala besar dan kontinu kepada masyarakat," tutur Wahyudi saat rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wahyudi, revisi Perpres 191 Tahun 2014 diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini masih mengidentifikasi konsumen pengguna BBM subsidi secara umum berdasarkan jenis kendaraan. Klasifikasi tersebut dinilai belum cukup rinci untuk mendukung pengawasan distribusi yang lebih efektif.
"Perlu dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, di mana konsumen pengguna itu identifikasinya hanya ketentuannya roda empat angkutan pribadi, roda empat angkutan umum barang dan penumpang, serta roda enam dan roda enam ke atas. Klasifikasinya sangat minim dan ini memang perlu didetailkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian revisi Perpres tersebut sebenarnya telah disusun BPH Migas bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 2022. Namun, hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Selain mendorong perubahan regulasi, BPH Migas juga berencana memperkuat pengawasan melalui digitalisasi sistem pembelian BBM. Upaya itu dilakukan dengan mengembangkan sistem QR Code yang terintegrasi dengan sistem milik Pertamina Patra Niaga.
"InsyaAllah kita akan kembangkan dengan dinamis sehingga nanti QR Code yang tidak efektif dan lain-lain otomatis tidak dapat melaksanakan pembelian BBM," ucapnya.
Wahyudi menambahkan, sistem baru tersebut juga akan mampu mendeteksi penggunaan QR Code yang berpindah lintas kabupaten/kota dengan volume pembelian yang tidak wajar. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, sistem akan memblokir QR Code tersebut secara otomatis.
"Kita juga mau menyiapkan QR Code yang tidak bergerak lintas kota kabupaten dengan volume yang tidak wajar. Itu otomatis nanti dilakukan pemblokiran. Ini mengurangi intensitas pembelian BBM di masing-masing wilayah yang mengganggu masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM," sebut Wahyudi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































