Menuju konten utama

Bos Sentosa Seal Jan Hwa Diana Ditahan terkait Perusakan Mobil

Nama Jan Hwa Diana, sempat viral di media sosial karena menahan ijazah pegawainya.

Bos Sentosa Seal Jan Hwa Diana Ditahan terkait Perusakan Mobil
Pengusaha Jan Hwa Diana saat mengenakan rompi tahanan Jatanras di Polrestabes Surabaya. FOTO/Humas Polrestabes Surabaya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam laporan dugaan perusakan mobil. Nama Jan Hwa Diana, sempat ramai usai viral di media sosial karena menahan ijazah pegawainya.

"Iya, jadi saudari D (Diana) dan saudara H (Handy) telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti ketika dikonfirmasi oleh kontributor Tirto, pada Jumat (9/5/2025).

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stepnus dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Dalam laporan itu, Rina mengatakan bahwa Paul diminta oleh Diana dan Handy untuk membuat kanopi di lantai 5 rumah mereka yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya pada 2024 silam.

Mereka pun saling sepakat dengan kontrak sebesar Rp400 juta, dan yang telah dibayar di muka sebesar Rp200 juta. Sisanya akan dibayar ketika pekerjaan itu sudah rampung.

"Nah, pembuatan kanopi ternyata diputus secara sepihak tersangka," ungkapnya

Padahal, pekerjaan Paul tersebut sudah hampir rampung. Oleh karenanya, ia pun datang bersama dengan temannya yang bernama Nimus untuk menemui Diana dan Handy.

Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, mobil yang mereka bawa justru dirusak. Dalam hal ini, ban mobil milik Paul dicopot, sedangkan ban mobil milik Nimus digerinda.

Karena perbuatan itulah, ungkap Rina, Diana dan Handy kemudian dijerat dalam Pasal 170 dan 406 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.

"Dengan pasal tersebut, mereka memperoleh ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUSAKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Bayu Septianto