Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim.
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kedua kanan) didampingi putranya Richard Halim (kiri) menyalami terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) seusai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kanan) tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid KurniawanTerdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) menyimak kesaksian pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kiri bawah) dan putra Aguan, Richard Halim (kanan bawah) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid KurniawanPemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kedua kanan) didampingi putranya Richard Halim (kiri) menyalami terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) seusai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan didampingi putranya Richard Halim menyalami terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi seusai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.