tirto.id - Tidak ada perintah terkait penyamaran gambar (blur) atlet renang PON XIX/2016 Jawa Barat (Jabar) kepada salah satu stasiun televisi swasta yang menyiarkannya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengafirmasi hal tersebut pada Senin, (19/9/2016), "Tidak ada (perintah terkait penyamaran gambar)," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Melalui pesan singkat, Nuning mengatakan, KPI saat ini sedang melakukan verifikasi tayangan yang menjadi viral di media sosial tersebut.
"Saya sedang verifikasi klip tayangan. Nanti setelah ada putusan resmi dari KPI saya kabari," pungkasnya.
Koordinator bidang pengawasan Isi Siaran KPI Hardly Stefano Pariela menjelaskan dalam situs resmi KPI bahwa blur pada tayangan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran (LP) itu sendiri, bukan atas perintah KPI.
Hardly menilai, jika pengambilan gambar dilakukan di kolam renang hotel dan dalam konteks wawancara, maka apa yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut kurang etis, yakni merekam orang berpakaian renang, kemudian melakukan blur.
"Bukankah proses pengambilan gambar bisa dilakukan, dengan terlebih dahulu meminta subyek memakai handuk?" kata Hardly.
Adapun jika terkait perlombaan renang, Hardly menjelaskan lembaga penyiaran masih dapat melakukan pengambilan gambar tanpa harus melakukan penyamaran gambar. Akan tetapi, secara teknis pengambilan gambar harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak terkesan melakukan eksploitasi tubuh, khususnya perempuan.
Hardly mencontohkan misalnya dengan teknik long shoot dengan merekam semua peserta lomba renang, sehingga fokusnya adalah lomba, tidak terfokus pada fisik atau tubuh salah seorang peserta lomba saja.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh