Menuju konten utama

BJ Habibie Meninggal: Salah Satu Warisannya adalah UU Pers

UU Pers salah satu produk undang-undang yang lahir di era Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

BJ Habibie Meninggal: Salah Satu Warisannya adalah UU Pers
Presiden Indonesia B.J. Habibie, berpidato di hadapan Parlemen dalam pidato kenegaraannya yang pertama untuk menandai perayaan ulang tahun kemerdekaan, di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 1998. (AP Photo/Charles Dharapak)

tirto.id - Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab disebut BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh anak BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie.

“Ayah saya, Presiden RI ketiga, telah meninggal pukul 18.03, innalillahi wainailaihi," ujar Thareq, di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2019) malam.

Menurut Thared, BJ Habibie meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.

“Kenapa meninggal, sudah menua. Dan memang saya katakan kondisinya memang sudah gagal jantung," lanjutnya.

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini, BJ Habibie meninggalkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.

Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.

Riwayat Karier BJ Habibie

Sebelum menjabat presiden setelah Soeharto lengser keprabon pada 21 Mei 1998, BJ Habibie dikenal sebagai Bapak Teknologi RI dengan sederet prestasi gemilangnya.

Sejak 29 Maret 1978, ia dipercaya menempati posisi Menteri Negara Riset dan Teknologi RI. Jabatan ini diemban BJ Habibie hingga 11 Maret 1998.

Setelah itu, ia menjadi orang nomor dua di negeri ini sebagai Wakil Presiden RI hingga akhirnya, sesuai konstitusi, menggantikan posisi Soeharto yang mengundurkan diri beberapa pekan berselang.

Spesialisasi keilmuan BJ Habibie adalah konstruksi pesawat terbang yang mulai ditekuninya saat studi di RWTH Aachen University, Jerman Barat, sejak 1955.

Sebelumnya, dikutip dari buku Enam Puluh Tahun B. J. Habibie (1996) yang disusun A. Makmur, ia sempat belajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung atau ITB).

BJ Habibie menerima gelar diplom ingenieur dari RWTH Aachen University pada 1960. Lima tahun kemudian, gelar doktor ingenieur dengan predikat summa cum laude diraihnya dari perguruan tinggi yang sama.

Setelah itu, tulis Weda S. Atma dalam Kisah, Perjuangan, & Inspirasi B.J. Habibie (2017), ia sempat bekerja di perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, yakni Messerschmitt-Bolkow-Blohm.

Presiden Soeharto memanggil BJ Habibie pulang ke tanah air pada 1973 untuk menempati jabatan sebagai Menristek RI. Ia langsung membuat gebrakan dengan mencanangkan dan mengimplementasikan apa yang disebutnya sebagai “Visi Indonesia”.

Baca juga artikel terkait BJ HABIBIE atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri