Menuju konten utama

Bisakah Istri Pakai NPWP Suami untuk Akun Pembayaran FB Pro?

Bolehkan FB Pro pakai NPWP suami? Simak penjelasan lengkap jika Anda tidak punya NPWP untuk FB Pro dan catat juga cara daftar NPWP FB Pro yang benar.

Bisakah Istri Pakai NPWP Suami untuk Akun Pembayaran FB Pro?
Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Facebook Professional atau yang dikenal dengan FB Pro kini menjadi salah satu platform monetisasi paling populer di Indonesia. Banyak ibu rumah tangga atau seorang istri yang aktif menjadi kreator konten agar bisa menambah penghasilan keluarga. Namun, apakah FB Pro pakai NPWP suami bisa dilakukan?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui bahwa melalui fitur-fitur dalam FB Pro seperti Ads on Reels, Stars, dan In-Stream Ads, kreator konten bisa mendapatkan bayaran langsung dari Meta setiap bulan. Pendapatan yang dihasilkan berasal dari iklan yang ditayangkan di video, donasi dari pengikut, maupun kerja sama dengan brand melalui sistem terintegrasi Meta.

Nah, di balik peluang besar tersebut, ada satu tahapan administratif yang tidak bisa diabaikan, yakni pengisian informasi pajak dan rekening bank di menu pembayaran FB Pro. Data ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap penghasilan yang diterima kreator terverifikasi dan sesuai ketentuan perpajakan di negara masing-masing.

Disini muncul pertanyaan umum, seperti yang sudah disinggung di atas, bagaimana jika seorang kreator, yang bisa jadi adalah seorang istri, belum memiliki NPWP pribadi? Apakah FB Pro pakai NPWP suami bisa dilakukan agar tetap bisa menerima pembayaran dari Meta? Atau adakah alternatif lain jika tidak punya NPWP untuk FB Pro?

Pertanyaan tersebut penting, sebab data pajak di FB Pro menjadi dasar agar sistem Meta dapat memproses pembayaran dengan benar. Jika identitas atau nomor pajak tidak sesuai, dana bisa tertahan atau bahkan pembayaran dibatalkan. Sebelum membahas apakah boleh menggunakan NPWP suami, mari pahami dulu aturan dasarnya.

Ilustrasi Facebook

Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

Apakah Monetisasi FB Harus Punya NPWP?

Dalam proses monetisasi, pengguna FB Pro wajib mengisi kolom “Nomor Identifikasi Pajak (Tax ID)” yang biasanya diisi dengan NPWP. Bagi kreator di Indonesia, kolom ini menjadi bagian dari formulir pajak yang akan digunakan Meta untuk pelaporan global dan perhitungan potongan pajak.

Namun, bagaimana jika pengguna tidak punya NPWP untuk FB Pro?

Menurut panduan resmi Facebook Business Help Center, setiap pengguna yang berada di luar Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) diwajibkan untuk mencantumkan nomor identifikasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Nomor tersebut bisa berupa NPWP, NIK, nomor surat izin usaha, atau nomor identifikasi lain yang sah.

Artinya, bagi pengguna Indonesia, jika belum memiliki NPWP, kolom tersebut masih bisa diisi dengan NIK. Namun, Meta tetap merekomendasikan agar kreator segera memiliki NPWP pribadi. Mengapa demikian? Karena nomor pajak digunakan untuk kebutuhan audit, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan pajak nasional.

Selain itu, memiliki NPWP juga membuat data Anda lebih dipercaya oleh sistem Meta saat verifikasi. Akun dengan identitas yang valid akan lebih mudah diproses dan terhindar dari masalah seperti payment hold atau pembekuan sementara.

Dengan kata lain, walaupun sistem FB Pro tidak langsung menolak jika Anda mengisi kolom dengan NIK, memiliki NPWP pribadi tetap menjadi langkah paling aman. Menggunakan NPWP milik orang lain, seperti suami, justru bisa menimbulkan masalah saat proses verifikasi pajak dan pencairan dana.

Bagi yang belum memiliki NPWP, Anda bisa segera mendaftar secara daring melalui situs resmi DJP Online. Proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah dan gratis. Hanya dengan mengunggah KTP serta mengisi data pribadi, NPWP bisa terbit dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini bisa menjadi solusi tepat sebelum mulai monetisasi.

Ilustrasi Facebook

Ilustrasi Facebook. foto/istockphoto

Apakah Boleh Menggunakan NPWP Suami di FB Pro?

Setelah memahami pentingnya NPWP, kini kita masuk ke pertanyaan inti: bisakah pakai NPWP suami untuk FB Pro?

Secara teknis, sistem FB Pro memang tidak memblokir pengguna yang memasukkan NPWP milik orang lain. Artinya, Anda tetap bisa mengetik nomor NPWP suami di kolom pajak. Namun, dari sisi kebijakan dan verifikasi data, langkah ini sangat tidak disarankan.

Berdasarkan panduan resmi di Facebook Business Help Center, nama pada akun Facebook, rekening bank, dan dokumen pajak harus sama persis. Data ini digunakan untuk memastikan bahwa penerima pembayaran benar-benar pemilik sah akun tersebut. Jika nama di NPWP berbeda, sistem Meta dapat menganggapnya sebagai ketidaksesuaian (data mismatch) dan menunda pembayaran hingga Anda memperbaikinya.

Selain berisiko dari sisi sistem, penggunaan FB Pro pakai NPWP suami juga bisa menimbulkan masalah hukum. Dalam aturan perpajakan Indonesia, NPWP bersifat pribadi dan mencerminkan tanggung jawab individu atas pendapatan yang diperoleh. Jika seorang istri menggunakan NPWP suami untuk menerima pendapatan dari aktivitas profesional, data tersebut akan tercatat sebagai penghasilan milik suami di laporan pajak tahunan.

Hal ini tentu bisa membingungkan saat proses pelaporan SPT, apalagi jika penghasilan dari FB Pro cukup besar. Dalam beberapa kasus, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa meminta klarifikasi atas sumber penghasilan yang tercatat di NPWP suami.

Dengan demikian, walau sistem FB Pro mungkin tidak langsung menolak, menggunakan NPWP suami tetap berisiko dan tidak sesuai ketentuan Meta maupun hukum pajak Indonesia. Jalan terbaik adalah membuat NPWP pribadi. Apalagi sekarang, pendaftarannya cepat, gratis, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.

Ilustrasi Facebook

Ilustrasi Facebook. foto/istockphoto

Cara Mengisi Akun Pembayaran FB Pro yang Benar

Setelah memiliki NPWP pribadi, pastikan Anda mengisi data pajak di FB Pro dengan benar agar proses monetisasi berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun Facebook Anda, lalu buka menu Monetization Manager di dashboard FB Pro.
  2. Pilih “Tambahkan Metode Pembayaran” atau Payment Settings.
  3. Pastikan nama akun sesuai dengan nama di KTP dan rekening bank Anda.
  4. Pada kolom Tax ID / NPWP, masukkan nomor NPWP pribadi Anda.
  5. Jika tidak punya NPWP untuk FB Pro, pilih opsi Tax ID (Other) dan isi dengan NIK sesuai panduan Meta.
  6. Isi detail rekening bank aktif yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
  7. Unggah dokumen pajak yang diminta Meta, seperti formulir W-8BEN untuk individu di luar AS.
  8. Klik simpan dan tunggu proses verifikasi dari Meta. Biasanya, hasil verifikasi akan muncul dalam beberapa hari kerja.
Langkah-langkah ini akan memastikan data Anda valid, akun FB Pro aman, dan pembayaran dapat diproses tanpa hambatan. Kesalahan kecil dalam pengisian, seperti menggunakan NPWP orang lain atau salah nama rekening, bisa membuat sistem Meta menunda pencairan dana.

Pertanyaan mengenai FB Pro pakai NPWP suami sering muncul karena banyak kreator belum memiliki NPWP pribadi saat mulai monetisasi. Meskipun secara teknis sistem tidak menolak, langkah tersebut tidak direkomendasikan. Data pajak sebaiknya sesuai dengan identitas asli pemilik akun agar pembayaran dari Meta tidak tertunda dan tidak menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari.

Bagi Anda yang tidak punya NPWP untuk FB Pro, gunakan NIK sementara sambil segera membuat NPWP pribadi melalui DJP Online. Dengan mengikuti cara daftar NPWP FB Pro secara resmi, Anda akan lebih aman dan profesional dalam menjalankan aktivitas monetisasi.

Ingat, Meta kini semakin ketat dalam memverifikasi data pembayaran. Pastikan seluruh informasi—mulai dari nama akun, NPWP, hingga rekening bank—selaras dengan identitas Anda. Dengan begitu, hasil kerja keras Anda sebagai kreator bisa dinikmati tanpa hambatan.

Ingin tahu lebih dalam soal monetisasi Facebook? Baca juga artikel kami lainnya seputar FB Pro melalui tautan di bawah ini:

Kumpulan Artikel FB Pro Lainnya

Baca juga artikel terkait FB PRO atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Byte
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Lucia Dianawuri