Menuju konten utama

BI Terbitkan Aturan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

BI mengatur penggunaan Rupiah guna menstabilkan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan dan perbaikan struktur ekonomi domestik.

BI Terbitkan Aturan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan mengenai penggunaan mata uang Rupiah pada kegiatan internasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan ketentuan ini guna mendukung kegiatan perekonomian nasional. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 27 April 2022.

"Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," kata Erwin di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:

  1. Penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
  2. Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:

  1. Penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
  2. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
3. Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Baca juga artikel terkait MATA UANG RUPIAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan