tirto.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan mengenai penggunaan mata uang Rupiah pada kegiatan internasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan ketentuan ini guna mendukung kegiatan perekonomian nasional. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 27 April 2022.
"Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," kata Erwin di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:
1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:
- Penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
- Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
- Penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
- penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan