tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014, untuk tersangka dari pihak swasta, yakni Alvin Pradipta Adiyota.
Saat ini, berkas perkara Alvin disebut telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Tahap dua ini telah dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026).
"Di mana penyidik melimpahkan tersangka bekerja barang bukti kepada JPU KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, Alvin merupakan pihak penerima suap yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan, guna masuk ke tahap persidangannya nanti," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang juga berstatus sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Chrisna dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Chrisna, KPK juga telah menahan dia orang lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); dan pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































