Menuju konten utama

Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik, maka akan dikirimkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengembalikan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebab penyidik menyatakan berkas tersebut lengkap usai pemeriksaan terhadap Rocky Gerung.

“Berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik, maka akan dikirimkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Kepolisian, lanjut dia, akan menunggu kejaksaan mengecek ulang berkas tersebut. Jika masih ada kekurangan dalam pemeriksaan, maka berkas tersebut akan dilengkapi kembali.

Penyidik menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018). Ada 32 berita acara pemeriksaan saksi dan ahli dalam berkas dan 63 barang bukti yang terlampir.

Namun, pada Kamis (22/11), pihak kejaksaan menyatakan berkas itu P19 alias masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik.

Kepolisian memeriksa Rocky Gerung pada Selasa (4/12/2018), sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna. Ia dimintai keterangan soal alur penerimaan foto wajah lebam Ratna.

Ia mengaku menerima foto wajah lebam Ratna ketika baru tiba di Jakarta setelah bepergian ke Rusia. “Saya menerima foto itu jelas dari Ratna Sarumpaet, tapi saya menerima tanggal 1 Oktober, setelah mendarat di Jakarta,” kata dia. Rocky mengklaim berada di Gunung Elbrus, Rusia, pada 20 September hingga 1 Oktober 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri