Menuju konten utama

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari

Untuk kedua kalinya, polisi memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet selama 30 hari sejak 5 Desember 2018.

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari
Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut dimulai pada Rabu (5/12/2018).

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Menurut Argo, alasan perpanjangan penahanan tersebut ialah karena kepolisian masih butuh waktu untuk menyelesaikan berkas perkara Ratna.

Perpanjangan masa penahanan Ratna ini merupakan yang kedua kalinya. Kepolisian sudah menahan Ratna sejak 5 Oktober 2018. Saat itu, Ratna ditahan selama 20 hari (5-24 Oktober 2018). Kemudian, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Ratna selama 40 hari (25 Oktober-5 Desember 2018).

Ratna ditahan setelah dicokok kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) ketika ia hendak pergi menuju Chile dengan dalih ingin menghadiri acara seminar kebudayaan.

Ratna kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (5/10/2018) dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong soal kasus pengeroyokan dirinya.

Surat perintah penahanan perempuan berusia 70 tahun itu bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.

Alasan penahanan yakni agar Ratna tidak melarikan diri, tak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom