Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penipu Ratna Sarumpaet Soal Info Duit Rp23 Triliun

Empat orang yang melakukan penipuan dengan modus menyebar info soal keberadaan "uang raja" senilai Rp23 triliun ditangkap oleh polisi.

Polisi Tangkap Penipu Ratna Sarumpaet Soal Info Duit Rp23 Triliun
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku penipuan dengan modus menyebarkan info tentang keberadaan “uang raja” senilai Rp23 triliun di sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Salah satu korban penipuan itu ialah Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan empat tersangka penipuan tersebut ialah HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

"Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Argo, di Jakarta, pada Senin (12/11/2018) seperti dilansir Antara.

Argo menjelaskan penangkapan empat tersangka penipuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Dalam pemeriksaan itu, tersangka kasus hoaks penganiayaan tersebut menyebut dua nama pelaku, yakni DS dan RM.

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Ratna mengaku pernah bertemu dengan DS. Semula DS menemui Ratna untuk menceritakan kasus pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Di pertemuan itu, kepada Ratna, DS menceritakan keberadaan “uang raja” senilai Rp23 triliun yang tersimpan di bank-bank asing dan Bank Dunia.

Berdasar informasi dari Ratna, polisi mendalami identitas DS yang ternyata juga terlibat penipuan dengan modus serupa terhadap korban lain bernama TNA. Akibat penipuan ini, TNA merugi hampir Rp1 miliar. Setelah itu, polisi menangkap DS dan tiga rekannya yang lain.

Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice. Barang bukti lainnya ialah satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011 dan beberapa barang lain.

Para tersangka dalam kasus penipuan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada September lalu, Ratna memang sempat melempar isu soal keberadaan uang senilai Rp23 triliun. Ia mengaku menerima informasi itu dari Ruben PS Marey. Menurut Ratna, Ruben mengaku telah mentransfer uang Rp23 triliun dari Union Bank of Switzerland (UBS) ke BNI, Mandiri, BCA untuk donasi pembangunan Papua.

Ratna mengklaim transfer uang itu telah dikonfirmasi Bank Dunia kepada Bank Indonesia. Namun, kata dia, uang itu tak bisa dicairkan karena diblokir pemerintah. Ratna juga menyebut Ruben adalah salah satu dari tujuh keturunan raja-raja nusantara yang menghimpun dana untuk memajukan Papua.

Banyak pihak meragukan kebenaran isu yang diumbar oleh Ratna itu. Bank Dunia Perwakilan Jakarta juga membantah kabar itu. Forum Silaturahmi Keraton Kesultanan Nusantara (FSKN) bahkan menuding Ratna menyebar informasi palsu.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Editor: Addi M Idhom