Menuju konten utama

Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J Dikirim ke PN Jaksel Pekan Depan

Fadil mengatakan saat ini surat dakwaan tengah dikoreksi sebelum nantinya diserahkan ke PN Jakarta Selatan paling lambat Senin 10 Oktober 2022.

Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J Dikirim ke PN Jaksel Pekan Depan
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (ketiga kiri) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paling lambat, kata Fadil berkas dakwaan akan dilimpahkan pada Senin 10 Oktober 2022 pekan depan.

"Kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan. Saya udah gariskan. Hari Senin saya limpahkan ke PN Jakarta Selatan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan bahwa saat ini surat dakwaan tengah dikoreksi sebelum nantinya diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami ingin perkara ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwann sudah kami koreksi dan kami terus memperbaiki sempurnakan supaya dalam pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Fadil menyebut pelimpahan tahap II hari ini akan dipantau sejumlah pihak diantaranya KPK guna memastikan transparansinya.

"Presiden meminta kita transparan, makanya saya sampaikan pelimpahan perkara ini dipantau KPK karena ini menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Ia juga menyampaikan harapan supaya perkara yang menyedot perhatian publik ini segera selesai.

"Agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras gara-gara perkara ini. Kita harus selesaikan segera perkara ini," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto