tirto.id - Pandemi COVID-19 berdampak pada industri penerbangan nasional dan global di mana jumlah penumpang pesawat dan lalu lintas pergerakan pesawat mengalami penurunan. Untuk menghadapi situasi tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penghematan biaya operasional di 19 bandara yang dikelolanya.
Director of Engineering PT Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan, manajemen sudah melakukan penghematan biaya operasional di 19 bandara yang dikelola perseroan. Saat ini manajemen fokus menghemat biaya operasional sekaligus memastikan bandara tetap beroperasi untuk menjaga konektivitas transportasi udara nasional.
“Bandara PT Angkasa Pura II saat ini beroperasi dengan lebih sederhana dibandingkan kondisi normal, menyesuaikan juga dengan traffic penumpang dan penerbangan," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (4/5/2020).
Agus mengatakan implementasi penghematan operasional antara lain seperti di Bandara Soekarno-Hatta yakni menghentikan sementara operasional Skytrain untuk disubstitusi dengan optimalisasi shuttle bus sebagai transportasi publik antarterminal.
“Secara umum, penghematan biaya operasional terbesar adalah di penggunaan listrik. Kami melakukan penghematan penggunaan listrik di seluruh bandara hingga sekitar 46 persen," terang dia.
Saat ini, kata dia, Transit Oriented Development (TOD) di Soekarno-Hatta juga ditutup di mana selain bisa menghemat juga guna mendukung physical distancing.
"Penghematan listrik lain yang dilakukan yaitu dilakukan dengan mengurangi penggunaan fasilitas nonprioritas seperti penyejuk udara, dengan tetap menjaga aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelayanan,” terang dia.
Di samping listrik, bandara PT Angkasa Pura II juga melakukan penghematan penggunaan air bersih hingga 60 persen serta penghematan penggunaan kendaraan operasional di kawasan bandara baik sisi udara mau pun sisi darat.
Selain penghematan biaya operasional, PT Angkasa Pura II juga melakukan pengurangan biaya pemeliharaan fasilitas nonprioritas atau yang tidak mendesak.
Penghematan sangat ketat juga diterapkan pada pos belanja modal (capex), di mana capex hanya akan digunakan untuk kebutuhan yang dinilai sangat dibutuhkan dengan memperhitungkan situasi dan kondisi saat ini.
"Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang paling utama memang melalui social distancing. Setiap orang diimbau untuk tetap berada di rumah serta tidak melakukan perjalanan dengan pesawat," ujar dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, seluruh penerbangan komersial yang mengangkut penumpang di rute domestik hingga saat ini dilarang beroperasi di wilayah yang telah menerapkan PSBB dan wilayah berstatus zona merah.
Dengan penghematan yang dilakukan saat ini maka bandara PT Angkasa Pura II dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya guna melayani meningkatnya lalu lintas penumpang pesawat dan penerbangan saat COVID-19 sudah dapat terkendali.
”Melalui berbagai penghematan biaya maka dapat seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi optimal dan selalu siaga melayani berbagai penerbangan yang masih diizinkan sesuai Permenhub No. 25/2020, termasuk penerbangan dalam rangka mengatasi COVID-19,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri