Menuju konten utama

Berapa Uang Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden? Cek Jumlahnya

Berapa jumlah uang pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin? Cek jumlah dan penjelasan soal uang pensiun berikut ini.

Berapa Uang Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden? Cek Jumlahnya
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Presiden ketujuh RI Joko Widodo (tengah) dan Istri Iriana Joko Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan memasuki pesawat Boeing 737 milik Angkatan Udara untuk bertolak ke Solo di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/S

tirto.id - Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah menyerahkan jabatannya kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Usai serah terima jabatan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk pulang kembali ke Solo, kampung halamannya bersama sang istri, Iriana menggunakan pesawat komersil.

Puluhan ribu masyarakat sangat antusias menyambut kepulangan Jokowi di sepanjang jalan mulai dari Bandara Adi Soemarno sampai di kediamannya di Jalan Kutai Utara I Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari, Solo.

Jokowi juga terlihat menyapa seluruh warga dengan berdiri di sepanjang perjalanan dari Bandara adi Soemarno Kabupaten Boyolali sampai ke rumahnya.

Selain dinanti oleh masyarakat, sejumlah tokoh penting mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ikut menemani Jokowi dari Jakarta ke rumah kediamannya di Solo.

Berapa Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah melepaskan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan menerima gaji pensiun seumur hidupnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, besaran uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir yang mereka dapatkan.

Gaji pokok Presiden Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapatkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun Presiden sebesar 6 x Rp5.040.000 yakni Rp30.240.000 per bulan.

Untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan 4 x Rp5.040.000 yakni Rp20.160.000 setiap bulannya.

Selain mendapatkan gaji pensiunan, mantan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pensiunan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, bahkan seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya ditanggung oleh Negara.

Fasilitas lain yang didapatkan oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya serta sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra