tirto.id - Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS tahun 2024 juga mendapat kenaikan lainnya salah satunya tunjangan beras atau pangan. Lalu, berapa tunjangan beras PNS tahun 2024 dan jumlah anggarannya?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 telah diputuskan naik berkisar 8 persen. Kenaikan ini juga telah diumumkan Presiden Jokowi pada awal Januari kemarin.
Proses pencairan kenaikan gaji ini direncanakan mulai disalurkan pada Maret 2024. Kemenkeu juga menyinggung dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret ini akan dilakukan menggunakan besaran gaji pokok baru.
Artinya, gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan sebelumnya dapat diajukan kekurangan gaji.
Di samping itu, PNS juga semakin dibuat sejahtera dimana pemerintah memutuskan akan menaikkan tunjangan beras per Maret 2024.
Beranjak dari hal tersebut, lantas berapa nominal kenaikan tunjangan beras untuk PNS tahun 2024?
Aturan Tunjangan Beras PNS 2024 dan Jumlah Anggarannya
Dalam Nota Keuangan APBN 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog di tahun ini direncanakan berkisar Rp146,1 miliar, sedangkan di tahun sebelumnya hanya berkisar Rp97,1 miliar atau 50 persen lebih rendah.
Selain itu, aturan pemberian tunjangan beras untuk PNS juga termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dalam peraturan tersebut dirincikan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya yakni sebanyak 10 kilogram (Kg).
Akan tetapi jika tunjangan beras itu diberikan dalam bentuk uang tunai, maka nominal yang diterima setiap PNS yakni berkisar Rp72.420 per bulan jika harga beras per kilonya sebesar Rp7.242.
Tabel Kenaikan Gaji PNS per 1 Maret 2024
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen untuk semua golongan.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra