Menuju konten utama

Berapa Tunjangan Beras PNS Tahun 2024 dan Jumlah Anggarannya?

Berikut ini informasi mengenai tunjangan beras untuk PNS dan jumlah anggarannya.

Berapa Tunjangan Beras PNS Tahun 2024 dan Jumlah Anggarannya?
Pekerja menjahit karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menyatakan penyaluran bantuan beras 10 kilogram akan berlangsung hingga Juni 2024 untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem bagi 22 juta masyarakat berpendapatan rendah dengan pagu sasaran sebesar 220 ribu ton perbulan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

tirto.id - Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS tahun 2024 juga mendapat kenaikan lainnya salah satunya tunjangan beras atau pangan. Lalu, berapa tunjangan beras PNS tahun 2024 dan jumlah anggarannya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 telah diputuskan naik berkisar 8 persen. Kenaikan ini juga telah diumumkan Presiden Jokowi pada awal Januari kemarin.

Proses pencairan kenaikan gaji ini direncanakan mulai disalurkan pada Maret 2024. Kemenkeu juga menyinggung dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret ini akan dilakukan menggunakan besaran gaji pokok baru.

Artinya, gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan sebelumnya dapat diajukan kekurangan gaji.

Di samping itu, PNS juga semakin dibuat sejahtera dimana pemerintah memutuskan akan menaikkan tunjangan beras per Maret 2024.

Beranjak dari hal tersebut, lantas berapa nominal kenaikan tunjangan beras untuk PNS tahun 2024?

Aturan Tunjangan Beras PNS 2024 dan Jumlah Anggarannya

Dalam Nota Keuangan APBN 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog di tahun ini direncanakan berkisar Rp146,1 miliar, sedangkan di tahun sebelumnya hanya berkisar Rp97,1 miliar atau 50 persen lebih rendah.

Selain itu, aturan pemberian tunjangan beras untuk PNS juga termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Dalam peraturan tersebut dirincikan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya yakni sebanyak 10 kilogram (Kg).

Akan tetapi jika tunjangan beras itu diberikan dalam bentuk uang tunai, maka nominal yang diterima setiap PNS yakni berkisar Rp72.420 per bulan jika harga beras per kilonya sebesar Rp7.242.

Tabel Kenaikan Gaji PNS per 1 Maret 2024

Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen untuk semua golongan.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN BERAS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra