Menuju konten utama

Berapa Sisa Libur Tanggal Merah 2024 Setelah Maulid Nabi?

Berapa sisa libur tanggal merah 2024 setelah Maulid Nabi? Cek selengkapnya di bawah ini.

Berapa Sisa Libur Tanggal Merah 2024 Setelah Maulid Nabi?
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Maulid Nabi Muhammad 2024 yang merupakan tanggal merah pada 16 September 2024 menjadi satu-satunya hari libur nasional di bulan ini. Momen ini bertepatan dengan tanggal 12 Rabil Awal dalam kalender Islam.

Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Maulid sendiri berasal dari Bahasa Arab, yang memiliki arti "kelahiran" atau "hari lahir".

Bersamaan dengan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal, umat Islam biasa mengadakan berbagai kegiatan. Hal ini untuk merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW, tak terkecuali di Indonesia.

Sebagai penanda akan pentingnya Maulid Nabi Muhammad, momen ini ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah di setiap tahunnya. Hari libur tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024 Setelah Maulid Nabi

Dalam SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi 2024 jatuh pada Senin, 16 September 2024. Setelah itu, tak ada tanggal merah lagi di bulan September 2024. Lantas, berapa sisa libur tanggal merah 2024 setelah Maulid Nabi?

Sisa tanggal merah dan cuti bersama 2024 setelah Maulid Nabi hanya tersisa sebanyak 2 hari. Hari libur tersebut terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Mengingat bahwa Hari Raya Natal jatuh di pertengahan pekan atau hari aktif kerja, maka tanggal 25 Desember menjadi tanggal merah. Hari Raya Natal menjadi momen sakral bagi umat Kristen di seluruh dunia.

Hari Raya Natal 2024 yang menjadi tanggal merah pada 25 Desember itu disusul dengan cuti bersama. Cuti bersama berlangsung sehari setelahnya, yaitu pada Kamis, 26 Desember 2024.

Cuti bersama termasuk hari libur bagi para pegawai atau buruh di Indonesia, termasuk pada 26 Desember mendatang. Dengan demikian, momen hari libur berlangsung secara berturut-turut pada Rabu-Kamis, 25-26 Desember 2024.

Apakah Bulan Oktober 2024 Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tak ada tanggal merah dan cuti bersama di bulan Oktober 2024. Hanya ada libur reguler di bulan yang berlangsung selama 31 hari, tepatnya pada Sabtu dan Minggu.

Di Indonesia, memang ada beberapa momen penting atau hari besar yang juga diperingati setiap bulan Oktober. Sebut saja Hari Kesaktian Pancasila yang selalu bertepatan dengan tanggal 1 Oktober.

Kemudian, terdapat Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia setiap tanggal 2 Oktober. Setelah itu, ada Hari Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober. Namun, momen-momen ini tidak diperingati dengan tanggal merah atau hari libur nasional.

Baca juga artikel terkait KALENDER 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani