tirto.id - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetakan biaya layanan penggunaan SPKLU untuk pengisian data kendaraan listrik.
Kebijakan ini mulai berlaku 31 Juli 2023 melalui Kepmen ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023. Pemberlakuan biaya layanan hanya untuk pemakaian fitr pengisian cepat dan pengisian sangat cepat.
Biaya layanan termasuk biaya listrik per kWH yang dinantinya terpakai sewaktu pengisian kendaraan. Besaran biaya layanan akan dikaji secara berkala. Ada pun pemanfaatan SPKLU pada fitur pengisian menengan dan pengisian lambat, tida ada biaya layananya.
"Biaya layanan ini merupakan biaya maksimum untuk setiap satu kali charging (pengisian). Biaya ini dapat dievaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, seperti dikutip Antara.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) ibarat SPBU yang dikelola Pertamina, yang menyediakan sumber daya listrik untuk diisikan pada baterai kendaraan listrik.
Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik bisa melakukan pengisian daya saat dibutuhkan ketika berada di luar rumah.
Saat ini PLN sudah menyediakan 842 SPKLU yang terdiri dari 32 SPKLU pengisian sangat cepat, 91 SPKLU pengisian cepat, 429 SPLU pengisian medium, dan 290 SPKLU pengisian lambat.
Jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 60.000 unit. Dari angka tersebut, 15.000 unit di antaranya mobil penumpang dan sisanya kendaraan listrik roda dua. Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik ini rata-rata bergerak 6-10 persen setiap tahunnya.
Biaya Layanan Pengisian Daya Listrik di SPKLU
Biaya layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik melalui SPKLU hanya diberlakukan pada SPKLU dengan fitur pengisian cepat dan pengisian sangat cepat. Besarnya biaya layanan sebagai berikut:
1. Pengisian cepat (fast charging): Rp25.000
2. Pengisian sangat cepat (ultrafast charging): Rp57.000
Biaya layanan berlaku untuk sekali pengisian daya. Tarif yang dikenakan belum termasuk penggunaan listrik per kWH dan pajak pertambahan nilai (PPh).
Jika pemilik kendaraan listrik menggunakan SPKLU dengan pengisian daya lambat (slow charging) dan menengah (mediam charging), tidak akan dikenakan biaya layanan. Biaya hanya berupa besarnya penggunaan sesuai tarif listrik per kWH.
Biaya Pengisian Daya Listrik di SPKLU
Jika dibandingkan dengan pembelian bahan bakar minyak pada kendaraan bermesin bensin atau disel, pengisian daya pada kendaraan listri jauh lebih murah.
Kementerian ESDM mengatakan, pengguna membayar tenaga listrik di SPKLU berdasarkan tarif untuk keperluan khusus.
Cara penghitungannya menggunakan faktor pengali N yang paling tinggi sebesar 1,5. Tarif pembelian listrik (energy charge) saat ini yaitu Rp2.467 per kWh.
Misalnya pengisian daya dilakukan pada mobil Wuling Air EV tipe standard range dengan kapasitas baterai 18 kWh dan faktor pengali 1, maka biaya pengisian daya sebesar 18 kWh x 1 x Rp2.467 = Rp44.406.
Biaya tersebut apabila dilakukan pada SPKLU dengan fitur pengisian cepat atau sangat cepat, akan ditambah dengan biaya layanan.
Pada contoh tersebut, jika dilakukan pada SPKLU pengisian cepat totalnya Rp44.406 + Rp25.000 = Rp69.406. Jika pengisian melalui SPKLU pengisian sangat cepat totalnya Rp44.406 + Rp57.000 = Rp101.406.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo