Menuju konten utama

Benarkan RSUD Kota Yogyakarta Sedang di Ambang Kebangkrutan?

BPJS Kesehatan disebut menunggak klaim hingga Rp16 miliar kepada RSUD Wirosaban Yogyakarta. Benarkah hal ini membuat RSUD terancam bangkrut?

Benarkan RSUD Kota Yogyakarta Sedang di Ambang Kebangkrutan?
Suasana RSUD Kota Yogyakarta, Kamis (1/8/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Isu RSUD Yogyakarta yang berpotensi bangkrut diungkapkan Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogya, Antonius Fokki Ardiyanto. Ia menyebut RSUD sedang kesulitan lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran klaim hingga Rp16 miliar.

“Tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta sebesar Rp16 miliar yang sangat mengganggu operasional rumah sakit dan kalau ini tidak segera diselesaikan, maka ada potensi kebangkrutan,” kata Fokki melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (1/8/2019).

Tunggakan Rp16 miliar ini merupakan klaim RSUD Yogya ke BPJS Kesehatan mulai Maret sampai Mei 2019. Fokki mengatakan, tunggakan Maret dan April itu dikarenakan akreditasi rumah sakit yang belum beres.

Politikus PDIP ini mengklaim belum beresnya akreditasi lantaran Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti telat menunjuk Direktur RSUD Yogya. Hal itu yang kemudian berimbas pada terganjalnya akreditasi rumah sakit.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, RSUD Kota Yogyakarta status akreditasinya berlaku sejak 12 Mei 2016 sampai 12 Desember 2018. Dengan demikian, sebelum akhir 2018, RSUD Kota Yogya seharusnya melakukan akreditasi ulang.

Sedangkan sejak Juni 2018, kursi kepemimpinan di RSUD Kota Yogyakarta kosong setelah direktur sebelumnya Tuty Setyowati meninggal dunia. Sementara Wali Kota Haryadi baru menunjuk penggantinya pada Desember 2018.

“Dalam rapat juga disampaikan belum terbayarnya tagihan BPJS di bulan Maret dan April 2019 karena harus menunggu keputusan akhir dari auditor Kejaksaan Agung dan BPK berkaitan dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi,” kata Fokki.

Saat dikonfirmasi reporter Tirto, Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti mengatakan terlambatnya penunjukan Direktur RSUD Yogya lantaran ia kesulitan memilih figur yang tepat menggantikan Tuty Setyowati.

“Cari orangnya susah yang memenuhi kriteria dan bisa melaksanakan fungsi manajemen [...] Jadi tidak mudah mencari direktur RSUD itu,” kata Haryadi.

Dapat Dana Talangan APBD

Direktur RSUD Kota Yogyakarta, Ariyudi Yunita membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim hingga Rp16 miliar dari Maret hingga Mei 2019. Menurut dia, salah satunya karena belum beresnya akreditasi rumah sakit.

Namun, perempuan yang dilantik sejak 19 Desember 2018 itu mengatakan bahwa penilaian RSUD akan bangkrut itu tidak benar. Sebab, kata dia, tunggakan dari BPJS yang belum dibayarkan akan ditalangi dana APBD sehingga operasional tidak akan terganggu.

“Kalau bangkrut tidak, karena [operasional] kami semua support dari APBD,” kata mantan Kepala UPT Rumah Sakit Pratama Kota Yogya ini saat ditemui reporter Tirto, di Yogyakarta, Kamis (1/8/2019).

Kepala Bagian Keuangan dan Analisa Data Pelaporan RSUD Yogya, Marvi yunita menjelaskan, dana talangan APBD untuk RSUD Yogya direncanakan sebesar Rp11,7 miliar. Namun, kata dia, dana baru akan cair pada pekan kedua atau ketiga Agustus 2019.

Dana talangan itu, kata dia, nantinya akan digunakan untuk pembiayaan meliputi belanja obat-obatan, pembayaran gaji karyawan, dan operasional lainnya.

Selama klaim BPJS belum dibayarkan dan dana talangan dari APBD belum cair, Marvi mengatakan, pihaknya masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2018 yang bisa digunakan untuk menutupi operasional.

“Kami sudah saving, ada Silpa 2018 yang kami gunakan untuk operasional. Silpa kami itu posisinya Rp15,4 miliar. [Sehingga] Tidak [ada keterlambatan pembayaran gaji]. Aman,” kata Marvi menegaskan.

Terkait persoalan akreditasi yang menjadi persoalan terganjalnya klaim BPJS bulan Maret-April, Ariyudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah berupaya dengan berkirim surat ke Kementerian Kesehatan.

Terlebih, kata Ariyudi, mulai Mei 2019, RSUD Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan proses reakreditasi. Oleh karena itu, ia berharap agar BPJS Kesehatan segera memproses klaim yang telah diajukan.

Penjelasan BPJS Kesehatan Yogyakarta

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta Dwi Hesti membenarkan lembaganya memang menunggak pembayaran klaim ke RSUD Kota Yogya. Namun, ia menyebut tunggakan tidak sampai angka Rp16 miliar.

"Kalau di catatan kami enggak segitu [Rp16 miliar]. Yang bisa diakui utang BPJS adalah yang [berkas klaim] sudah masuk, sudah kami terima, sudah kami verifikasi, dan akan kami bayarkan sesuai jatuh tempo," kata dia.

Berdasarkan catatan yang masuk di BPJS, kata Dwi, berkas yang sudah masuk adalah klaim untuk Mei 2019 sebesar Rp2,6 miliar dan Juni 2019 sebesar Rp5 miliar.

Sementara untuk April-Maret 2019, kata Dwi, pihaknya belum menerima berkas klaim lantaran terbentur dengan persyaratan akreditasi yang belum beres.

“Ketika di bulan Maret-April belum reakreditasi. Sebetulnya dari Januari karena RSUD Yogya [akreditasi] habis Desember 2018. [Akreditasi] syarat mutlak. Kan, Permekes yang bilang sesuai dengan Permenkes No. 99 tahun 2015," kata dia.

Untuk pengajuan pembayaran klaim Mei-Juni 2019, Dwi mengatakan akan segera memproses. Ia memastikan bahwa pembayaran klaim tidak akan sampai lewat jatuh tempo.

“Nah, misalnya yang Juni jatuh tempo membayar adalah 5 Agustus, ketika tanggal 5 Agustus belum bisa membayar, kami kena denda," kata dia.

Sesuai Perpres 82 tahun 2018, kata Dwi, jika BPJS tidak bisa membayar tepat waktu, maka akan mendapatkan denda sebesar 1% per bulan.

Terkait kemungkinan BPJS Kesehatan membayar klaim RSUD Yogya pada Maret-April 2019, Dwi mengatakan, lembaganya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Pasalnya saat itu akreditasi belum beres.

"Ini baru ditanyakan sama auditor, boleh enggak BPJS membayarkan ke RSUD dalam posisi RSUD belum reakreditasi, karena akreditasi sudah menjadi syarat," kata Dwi.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz