tirto.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali rampai diperbincangkan oleh masyarakat. Lantas, benarkah TKA jadi syarat wajib siswa eligible untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026? Cek aturan lengkapnya.
SNBP 2026 menjadi salah satu jalur yang dibuka dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Pada jalur SNBP 2026, seleksi hanya diikuti oleh siswa eligible atau siswa dengan peringkat tertinggi di sekolah tersebut. Masing-masing sekolah memiliki kuota siswa eligible yang beragam tergantung pada akreditasi.
Kemudian, kelulusan peserta SNBP 2026 ditentukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi yang dimiliki. Mengacu ketentuan penilaian yang telah diterbitkan oleh Panitia SNPMB, bobot nilai rapor jalur SNBP 2026 ialah minimal 50 persen. Kemudian, peserta juga wajib memiliki nilai TKA sebagai validator nilai rapor yang dilampirkan.
Apakah TKA Jadi Syarat Wajib Siswa Eligible SNBP 2026?
Secara umum, TKA dirancang sebagai tes terstandar yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara lebih objektif dan menyeluruh. Kegiatan ini dapat diikuti oleh siswa dari jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Tak hanya itu, TKA juga menjadi salah satu tolak ukur untuk mengetahui perkembangan pendidikan di masing-masing sekolah. Lebih lanjut, TKA bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu dan keadilan sistem pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaannya, TKA tidak wajib diikuti oleh siswa. Kendati begitu, hasil TKA memiliki peran yang signifikan dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya, khususnya jalur prestasi SNBP.
Seturut laman SNPMB, salah satu ketentuan umum dalam SNBP 2026 ialah siswa mempunyai nilai TKA Kemdikdasmen. Dengan demikian, TKA menjadi syarat mengikuti SNBP 2026.
Hal ini juga dipertegas oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (21/1/2026). Dalam forum tersebut, Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa hasil TKA telah tercatat dalam Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS).
“Terkait penetapan TKA sebagai salah satu syarat masuk PTN (jalur SNBP) dapat kami sampaikan saat ini kami telah mengalirkan data hasil TKA ke dalam data induk pendidikan yang secara otomatis akan detima oleh panitia SNPMB melalui PDSS,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari tayangan TV Parlemen, Rabu (21/1/2016).
Abdul Mu’ti juga menjelaskan TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektifitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP 2026, tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya.
Sejak tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.00, pengisian siswa yang memenuhi kriteria (eligible) oleh satuan pendidikan di sistem PDSS - SNBP telah host to host mengakses nilai TKA Kemendikdasmen.
Berdasarkan analisis Kemendikdasmen, jalur SNBP cenderung memiliki realisasi daya tampung yang lebih sedikit. Data realisasi daya tampung 76 PTN Akademik tahun 2024 menunjukkan jalur SNBP hanya terealisasi 26 persen.
Kemudian, jalur SNBT terealisasi sebanyak 41 persen. Sementara, jalur mandiri terealisasi 32 persen. Mengacu data tersebut, siswa yang tidak memiliki nilai TKA dapat mengikuti seleksi pada jalur SNBT dan jalur Mandiri yang memiliki daya tampung yang lebih banyak.
“Kebijakan TKA bertujuan untuk memperkuat kualitas dan objektifikasi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik,” pungkas Abdul Mu’ti.
Sebagai informasi, saat ini tahapan SNBP 2026 telah memasuki fase registrasi akun SNPMB siswa. Tahap ini berlangsung hingga 18 Februari 2026. Kemudian, pendaftaran SNBP berlangsung pada kurun waktu 3-18 Februari 2026.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































