Menuju konten utama
4 Hari Usai Bom Surabaya:

Belum Ada Keluarga Akui Jenazah Pelaku Bom Surabaya

Polisi memberikan batas waktu satu pekan kepada keluarga untuk mengambil jenazah pelaku teror bom di Surabaya.

Belum Ada Keluarga Akui Jenazah Pelaku Bom Surabaya
Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/HO/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria/MA

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga mengakui jenazah pelaku bom Surabaya dan Sidoarjo untuk mengurusi pemakaman mereka.

Barung mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolda Jatim, pada Rabu (16/5/2018).

"Ini pengumuman ketiga dari kami melalui media, imbauan untuk pihak keluarga pelaku, dan ini yang terakhir kalinya," kata Barung.

Jenazah-jenazah tersebut adalah jasad pelaku bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo. Total jumlah jenazah keluarga Dita Oeprianto, Anton Ferdiantono dan Tri Murtiono beserta istri dan anak-anak mereka sebanyak 13.

Dita dan keluarga tewas dalam aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Suabaya pada Ahad (13/5) pagi. Sementara Anton Ferdiantono tewas saat penangkapan di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo pada Ahad malam. Sedangkan Tri Murtiono tewas dalam aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya pada Senin pagi (14/5).

"Apabila juga tak juga diambil sampai batas waktunya, pemerintah dan kepolisian akan memutuskan soal info pemakamannya," ujar Barung.

Dia menambahkan, batas waktu sekitar tujuh hari sejak hari ini.

Berdasar keterangan Barung, baru satu perwakilan keluarga yang datang. Namun, pihak itu hanya mau mengakui hubungannya dengan anak keluarga Tri Murtiono yang masih hidup, yakni AIS. Tri merupakan salah satu pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya.

"Dia mengaku sebagai pamannya AIS, tapi tidak mengakui jenazah Tri dan lainnya," ujar Barung.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM GEREJA SURABAYA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH