Menuju konten utama

Belasan Ribu Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM di Panti Sosial

PJS mencatat lebih dari 13.000 orang menjadi korban pelanggaran HAM dengan terkurung di panti dan dalam keadaan tersiksa baik secara fisik maupun psikis.

Belasan Ribu Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM di Panti Sosial
Suasana rapat audiensi antara Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, dengan Komisi XIII DPR RI, pada Senin (14/7/2025). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia, Yeni Rosa, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 13.000 orang menjadi korban pelanggaran HAM dengan terkurung di panti dan dalam keadaan tersiksa baik secara fisik maupun psikis. Hal itu merupakan temuan dari kunjungannya ke sejumlah panti di Indonesia yang menangani proses rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta.

"Ini 13.500 orang. Jadi orang-orang yang dikurung di panti pada saat ini itu jumlahnya bukan cuma 100-200, sekitar 13.000. Ini data dari kita karena pemerintah tidak mendata, hasil pengumpulan data kita sendiri, Tapi saya yakin hasilnya itu bisa di atas 20 ribu orang sebetulnya yang mengalami masalah ini," kata Yeni di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia menuturkan bahwa kondisi di panti-panti yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial tersebut jauh lebih parah dibanding rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Yeni mengklaim jika panti-panti tersebut seperti kamp konsentrasi karena mereka yang masuk di area tersebut tidak memerlukan putusan hukum, bahkan tidak ada pengawasan dalam proses pelaksanaannya.

"Tapi kalau di panti-panti milik kamp konsentrasi, karena tidak ada aturan-aturan yang mengawasinya, jadi mau dipukuli, mau digunduli, mau dirantai, itu tidak ada aturan yang melarang, tidak ada pihak yang melakukan monitoring, tidak ada pihak yang melakukan evaluasi," katanya.

Menurutnya, para penghuni panti tersebut telah mengalami pelanggaran HAM. Akibat ketiadaan pengawasan, mereka dapat tinggal di panti tersebut tanpa ada batasan bahkan ditemukan ada yang tinggal hingga 10 sampai 15 tahun.

"Bagaimana seseorang bisa ditahan di dalam sebuah tempat menyerupai penjara selama bertahun-tahun tanpa ada proses hukum, jadi ini memang kalau buat kita pelanggarannya berat," katanya.

Yeni mengaku sempat membawa kasus itu ke ranah pidana dan meminta bantuan ke salah satu LBH di Jakarta bersama LPSK sebelum membawa kasus tersebut ke Komisi XIII. Namun, saat proses hukum sedang berlangsung, para penghuni panti malah mengalami intimidasi sehingga mereka takut untuk melanjutkan proses hukum.

"Jadi begini, kalau pelaporan ke polisi itu kan kasus yang mengalami, jadi ada kasus di Yogyakarta, seorang dokter gigi di masukkan oleh suaminya ke sebuah panti dan dia minta tolong," tutur Yeni.

"Kita kemudian berusaha menghubungi kepala kepolisian yang ada di sana, dan kita juga berusaha menghubungi Kompolnas dan Kompolnas menghubungi polisi, tapi itu tadi pada saat kemudian kita sama-sama ke Jogja dan berkunjung lagi ke situ, sudah bocor, dan dia bilang tarik balik laporannya," kata Yeni.

Salah satu korban yang dahulu sempat mengalami penyiksaan di panti adalah Ahmad Bejo. Dia adalah penghuni Panti Walisiri yang ada di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Bejo mengaku terpaksa ditempatkan di panti tersebut karena sempat mengalami gangguan kejiwaan akibat ditinggal menikah oleh pacarnya.

"Saya ditinggal menikah pacara saya lalu depresi," kata Bejo dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI.

Bejo mengaku sempat mengalami penyiksaan di panti tersebut hingga akhirnya mendapat advokasi dan dikeluarkan. Dia mengaku sempat dirantai hingga dipukul menggunakan kunci inggris selama berada di dalam panti.

"Saya sejak tiba di panti langsung dirantai selama lima bulan, saya juga pernah dipukul pakai kunci inggris karena mecahin tembok," kata Bejo.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa akan berkoordinasi dengan lintas komisi dan kementerian/lembaga untuk menanganai kasus ini.

"Kami akan bersurat dan kulonuwun untuk dengan lintas kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Sosial dan Kesehatan," kata Willy.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher