tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT HSBC Sekuritas Indonesia usai melakukan suspensi sejak 15 Januari 2026.
Keputusan tersebut diumumkan melalui surat bernomor Peng-00019/BEI.ANG/03-2026 hari ini, Jumat (6/3/2026) yang ditandatangani Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S Manullang.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT HSBC Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis surat tersebut.
Sebagai informasi, PT HSBC Sekuritas Indonesia mendapatkan SPAB sejak 22 Mei 1995 dengan nomor SPAB-148/JATS/BEJ-I.1/V/1995.
Meski demikian, pada medio Januari lalu, BEI menghentikan aktivitas perdagangan perusahaan dengan kode keanggotaan GW tersebut.
Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
"Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Januari 2026, PT HSBC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis surat suspensi tersebut.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































