Menuju konten utama

Beda dengan Anies, Dinkes DKI: Pasien COVID Bisa Isolasi di Rumah

Berbeda dengan kebijakan Gubernur Anies, Dinkes DKI memperbolehkan pasien positif COVID-19 isolasi mandiri di rumah dengan protokol kesehatan.

Beda dengan Anies, Dinkes DKI: Pasien COVID Bisa Isolasi di Rumah
Ilustrasi Corona. foto/istockphoto.

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengizinkan individu atau masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya menyatakan pasien positif COVID-19 dengan gejala rendah dan OTG dilarang isolasi mandiri di rumah. Jika tidak mengindahkan, petugas akan menjemput paksa.

Widyastuti mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika memenuhi permintaan kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, atau Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Nantinya, petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi pasien memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat RT/ RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.

"Untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi suatu," ucapnya.

Selain izin dari Gugus tugas setempat, dirinya menjelaskan standar kriteria minimal rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali yaitu mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah, hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, dan mengalir air bersih yang memadai.

Kemudian tersedia kamar mandi dalam; cairan dari mulut/ hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.

Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci dengan sabun/ deterjen, air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah.

Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman, kamar tidak menggunakan karpet atau permadani, dan terdapat akses kendaraan roda empat.

"Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor," jelas dia.

Lebih lanjut, tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya. "Tidak ada penolakan dari warga setempat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ISOLASI MANDIRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri