tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai Senin (14/9/2020) depan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku efektif, tak boleh ada lagi isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Semua yang ditemukan positif harus isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," katanya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Salah satu tempat yang dimaksud adalah Wisma Atlet, yang disulap jadi rumah sakit darurat beberapa bulan lalu. Isolasi juga bisa di hotel atau penginapan, "dan tempat-tepat lain yang ditunjuk oleh gugus [tugas]."
Sebelumnya pemerintah tidak mengharuskan pasien COVID-19 tanpa gejala (OTG) dan sakit ringan isolasi di tempat khusus. Ini tertera dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) revisi ke-5 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.
Pedoman itu menyatakan, pasien OTG dan sakit ringan hanya "harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi." Tak adanya klausul yang mengharuskan isolasi mandiri di fasilitas yang telah dipersiapkan membuat sebagian pasien memilih rumah.
Masalahnya, kata Anies, "isolasi di rumah harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah." "Dan ini sudah terjadi karena tidak semua [dari] kia memiliki pengetahuan, pengalaman" bagaimana agar tak menularkan virus kepada orang lain.
Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika Yamani mengatakan rencana ini patut didukung. "Saya menilai kebijakan itu sangat bagus untuk meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di perumahan," katanya kepada reporter Tirto, Jumat (4/9/2020) lalu.
Meski begitu potensi negatifnya juga ada. Salah satunya beban tenaga kesehatan akan semakin tinggi. Mereka akan kewalahan bahkan berisiko terpapar virus yang dampak terburuknya adalah kematian, kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Faisal Yunus.
Jika nanti ada yang menolak diisolasi, maka Anies mengatakan mereka akan dijemput "oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum."
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino