tirto.id - Pada Oktober 2016, tanah 6.000 meter milik Gema Lazuardi (48) di Kampung Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditawar oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp2,8 miliar. Lahan tersebut rencananya akan jadi bagian dari Sirkuit MotoGP Mandalika, tepatnya jalur tikungan ke-17.
Sirkuit Mandalika akan jadi bagian dari distrik olahraga dan hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB). Lintasan sepanjang 4,32 kilometer ini akan mengelilingi distrik.
KEK Mandalika ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014--diteken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Proyek ini dilanjutkan Presiden Joko Widodo. Jokowi jugalah yang meresmikan KEK Mandalika pada Oktober 2017. Tahun lalu, ia mengatakan sirkuit akan selesai akhir 2020.
Gema setuju dengan penawaran tersebut, tapi sampai sekarang belum mendapatkan duit penggantian lahan.
Alih-alih menerima uang, pada Februari lalu ia malah digugat atas dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak. “ITDC ini alasannya ‘punya hak pengelolaan dan tanah milik negara’,” kata Gema ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/9/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya bahkan memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Pengadilan juga membebankan Gema membayar Rp2.500 sebagai biaya perkara.
Gema mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menerima permohonannya. Mereka membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 5/PID.C/2020//PN.Pya tanggal 12 Februari 2020. Diputuskan perbuatan yang dituduhkan terbukti, tapi tidak dikategorikan sebagai pidana; melepaskan dari segala tuntutan hukum; dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya.
“Sampai saat ini jalur yang belum dibebaskan, ya, punya saya. Masih alami, masih banyak pohon kelapa,” katanya, menyimpulkan status lahan. Ia mengatakan tanah yang ia dan penduduk sekitar tempati itu telah diwariskan turun-temurun. “Para pemilik punya alasan kuat, maka berani menempati lahan.”
Menurutnya aparat juga dikerahkan untuk menuntaskan konflik antara perusahaan dan warga. Bedanya, tidak seperti banyak daerah sengketa lain, Gema mengaku mereka tak melakukan intimidasi apa pun terhadap warga.
Gema mengatakan dia sebenarnya mendukung pembangunan sirkuit karena dapat mendongkrak ekonomi wilayah. Dengan catatan, perusahaan menepati janji: membeli lahan dengan cara yang benar. Toh warga memiliki segala dokumen pertanahan resmi.
Dalam negosiasi terakhir, satu are tanah dihargai Rp125 juta. Artinya, Gema bisa menerima Rp7,5 miliar.
Persetujuan masyarakat setempat terhadap proyek juga dikatakan Miftahurrahman, kuasa hukum warga. Menurutnya masyarakat tidak menghalangi pembangunan sirkuit, tapi mempertahankan lahan yang belum dibayar perusahaan.
“Tanah klien kami belum pernah dibayar. Kalau ITDC sudah membayar, dia salah memberikan. Dia membayar pada penggarap dan bukan pemilik tanah,” ujar Miftahurrahman ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (7/9/2020).
Salah satu upaya penyelesaian perkara adalah berdialog dengan perusahaan pada 4 September. Ketika itu hadir Miftahurrahman dan tim dan perwakilan Polda NTB. Sayangnya ITDC tak datang. Miftahurrahman mengatakan belum pernah sekalipun pihak perusahaan bertatap muka dengan warga untuk menyelesaikan masalah.
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pada dasarnya tidak ada lagi permasalahan di area sirkuit. Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh ITDC.
Meski Gema mengatakan tak ada intimidasi, Komnas HAM menyimpulkan di tempat ini ada praktik penggusuran paksa. Komnas HAM telah menyurati korporasi untuk mengakhiri segala bentuk intimidasi. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendorong perusahaan berdialog dengan warga untuk mencari jalan keluar.
“Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, terlebih untuk kepentingan umum, sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan atau mencederai hak-hak masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Klaim Perusahaan
ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) tahun 2010 sebagai dasar kepemilikan tanah warga. HPL adalah bagian dari hak menguasai negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC Ngurah Wirawan berkata seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penyelesaian lahan Forkopimda yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB maupun hasil putusan tetap dari pengadilan.
“Di luar hal tersebut, saat ini kami tengah menyelesaikan pembebasan lahan yang belum masuk dalam HPL ITDC dan masih menjadi milik warga seluas ± 11,1 Ha,” kata Ngurah kepada reporter Tirto, Rabu (2/9/2020). “Pembebasan lahan ini masih dalam proses pengadaan dan tahapan konsinyasi di PN Praya, mengingat pemilik lahan belum sepakat dengan harga appraisal yang ditetapkan oleh tim penilai independen.”
Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Islami Indonesia Fauzan Zakaria Amin mengatakan para pengusaha sangat ingin proyek ini lekas rampung. “Agar hal itu terselenggara sebaik-baiknya dan sesuai jadwal,” kata dia, Rabu (2/9/2020).
Oleh karena itu saling klaim dua pihak ini harus cepat kelar. Tak mungkin warga angkat kaki jika tak dibayar. Dialog dan pelunasan jadi solusi bagi semua pihak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino