Menuju konten utama

Kapolda NTB Akan Pidanakan Penghambat Pembangunan Sirkuit Mandalika

Bila para pihak yang bersengketa di luar areal sirkuit masih belum puas, Kapolda NTB meminta untuk ambil jalur hukum daripada membuat gejolak di masyarakat.

Kapolda NTB Akan Pidanakan Penghambat Pembangunan Sirkuit Mandalika
Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. ANTARA FOTO/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Mohammad Iqbal tidak akan segan mempidanakan siapa pun oknum yang dengan sengaja mengganggu dan menghambat proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Orang yang tidak berkompeten [dalam proses pembangunan KEK Mandalika], yang hanya ada motif keuntungan, mengorbankan kondusifitas demi keuntungan pribadi, kalau ada pidana, saya tindak," kata Iqbal di Mataram, Rabu (2/9/2020) dilansir dari Antara.

Dalam proses pembangunan KEK Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ditargetkan beroperasi pada Tahun 2021, masih terdapat sengketa lahan.

Namun kepolisian melalui tim terpadunya dengan pihak pemerintah mengklaim tidak ada lagi permasalahan di areal sirkuit MotoGP Mandalika. Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh PT ITDC.

Karenanya, Iqbal meyakinkan bahwa tim terpadunya terus bekerja. Pendekatan humanis tetap menjadi bekal tim terpadu dalam penyelesaiannya.

Bila para pihak yang bersengketa di luar areal sirkuit masih belum puas, Iqbal mempersilakan agar menempuh jalur hukum. Bukan malah mencari keadilan dengan mengerahkan massa dari kalangan masyarakat dan membuat gejolak di tengah situasi kamtibmas yang sudah kondusif.

Lebih lanjut, Iqbal optimistis langkah konkret tim terpadu pasti akan segera membuahkan hasil yang baik sesuai tujuan pemerintah, yakni memberi dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

"Jadi dengan imbauan dan pendekatan, kemudian tim yang bergerak terus, saya yakin, ini [sengketa lahan KEK Mandalika] akan selesai," ujarnya.

Pernyataan mantan Kadiv Humas Polri ini berseberangan dengan kecaman yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM mengecam penggusuran paksa dan intimidasi yang dilakukan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kepada warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Lahan warga seluas 70.910 meter persegi digusur untuk pembangunan lintasan sirkuit MotoGP Mandalika.

"Upaya tersebut sebagai tindakan pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak dengan pemilik lahan secara sah," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

"Menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahan."

Sirkuit MotoGP Mandalika dipersiapkan untuk gelaran MotoGP pada 2021, dimana Indonesia dikabarkan akan menjadi salah satu tuan rumah. Dalam perjanjian antara Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Indonesia mendapatkan kontrak untuk menggelar MotoGP selama tiga musim. Nanti, aksi balap MotoGP akan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Saat ini, sirkuit tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Pengerjaan sirkuit dilakukan oleh ITDC—BUMN pengembang destinasi pariwisata terpadu—bersama kontraktor asal Prancis, Vinci Construction Grands Projects (VCGP).

Baca juga artikel terkait SIRKUIT MOTOGP MANDALIKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto