tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam penggusuran paksa dan intimidasi yang dilakukan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kepada warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Lahan warga seluas 70.910 meter persegi digusur untuk pembangunan lintasan sirkuit MotoGP Mandalika.
"Upaya tersebut sebagai tindakan pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak dengan pemilik lahan secara sah," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
"Menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahan."
Beka mendaku sudah melayangkan surat ke ITDC untuk mengakhiri segala bentuk intimidasi terhadap warga.
Menurutnya, praktik usir paksa melanggar hak hidup seseorang dan hak menikmati kepemilikan secara tenteram.
Oleh sebab itu, Beka mendesak ITDC untuk menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan dialog dengan warga.
Selain itu, meminta ITDC menjelaskan mekanisme pembebasan lahan untuk sirkuit tersebut kepada Komnas HAM.
"Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan atau mencederai hak-hak masyarakat," ujarnya.
Sirkuit MotoGP Mandalika dipersiapkan untuk gelaran MotoGP pada 2021, dimana Indonesia dikabarkan akan menjadi salah satu tuan rumah.
Dalam perjanjian antara Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Indonesia mendapatkan kontrak untuk menggelar MotoGP selama tiga musim. Nanti, aksi balap MotoGP akan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok.
Saat ini, sirkuit tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Pengerjaan sirkuit dilakukan oleh ITDC—BUMN pengembang destinasi pariwisata terpadu—bersama kontraktor asal Prancis, Vinci Construction Grands Projects (VCGP).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri