Menuju konten utama

Bawaslu: Penyidikan Iklan PSI di Luar Jadwal Kampanye Dihentikan

Penyidikan tidak dilanjutkan lantaran ada perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU saat di Bawaslu dan di Bareskrim.

Bawaslu: Penyidikan Iklan PSI di Luar Jadwal Kampanye Dihentikan
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Penanganan terhadap temuan itu dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Abhan, dalam keterangan Wahyu Setiawan di Bawaslu pada 16 Mei 2018, ia menyatakan bahwa iklan PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018, dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.

Iklan tersebut menampilkan citra diri karena memuat lambang partai dan nomor urut PSI, yang dimaknai ada unsur menciptakan dan menampilkan gambaran tentang partai peserta Pemilu 2019 tersebut kepada publik.

Ia menambahkan iklan tersebut juga dianggap menyalahi aturan soal waktu kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Tapi saat di Bareskrim, anggota KPU ini menyampaikan Peraturan KPU tentang Kampanye saat ini belum disahkan, sehingga jadwal itu belum ditetapkan. Jadi PSI tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal," kata Abhan.

Terkait dengan itu, Abhan mengaku masih belum memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk meluruskan kasus tersebut.

"Masih akan kami bahas, masih kami pertimbangkan," ujarnya.

Penyelidikan tersebut awalnya dilakukan Bawaslu karena ada dugaan tayangan iklan PSI di Koran Jawa Pos melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai itu diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Materi iklan PSI yang dipermasalahkan berukuran satu halaman koran. Materinya adalah pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok calon wakil presiden dan komposisi ideal Kabinet bagi Presiden Joko Widodo.

Selain itu, iklan juga memuat logo dan nomor urut partai yang diduga untuk mengangkat citra partai. Kegiatan tersebut masuk dalam kategori kampanye.

Keberadaan iklan itu diketahui Bawaslu RI dari hasil penyelidikan mereka. Setelah itu, mereka langsung memeriksa pihak media dan PSI selaku pemasang iklan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra