Menuju konten utama

Bawaslu Akan Kembali Panggil PSI Soal Kampanye di Luar Jadwal

Materi kampanye yang dipersoalkan berupa pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok calon wakil presiden.

Bawaslu Akan Kembali Panggil PSI Soal Kampanye di Luar Jadwal
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Jumat (23/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan kembali memanggil pengurus DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Jumat (4/5/2018) soal dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan di luar jadwal.

"Besok [dipanggilnya], sedang dihubungi bagian penanganan. Nanti waktunya akan saling menyesuaikan," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Pemanggilan PSI ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pemanggilan pertama dilaksanakan pada Rabu (2/5/2018).

Afifuddin menyampaikan selain memanggil partai pimpinan Grace Natalie tersebut, Bawaslu RI juga mengundang Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta ahli bahasa, untuk mengkaji persoalan itu.

Penyelidikan dilakukan Bawaslu karena ada dugaan tayangan iklan PSI di Koran Jawa Pos melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai itu diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Materi iklan PSI yang dipermasalahkan berukuran satu halaman koran. Materinya adalah pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok calon wakil presiden dan komposisi ideal Kabinet bagi Presiden Joko Widodo.

Selain itu, iklan juga memuat logo dan nomor urut partai yang diduga untuk mengangkat citra partai. Kegiatan tersebut masuk dalam kategori kampanye.

Keberadaan iklan itu diketahui Bawaslu RI dari hasil penyelidikan mereka. Setelah itu, mereka langsung memeriksa pihak media dan PSI selaku pemasang iklan.

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa kampanye Pemilu 2019, baru akan dimulai pada 23 September 2018.

Bawaslu RI memastikan, PSI terancam sanksi pidana pemilu jika terbukti melanggar aturan kampanye di luar jadwal. Sanksi itu diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Beleid itu menyebut, ancaman pidana penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp12 juta menanti pelanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Pada Kamis, pihak Jawa Pos sudah terlebih dulu memenuhi panggilan Bawaslu RI. Jawa Pos yang diwakili oleh Pemimpin Redaksinya Nurwahid mengaku dimintai sejumlah keterangan mengenai pemasangan iklan PSI, yang diduga untuk kampanye itu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra