tirto.id - Kendaraan roda dua seperti sepeda motor masuk dalam kendaraan yang diperbolehkan untuk mengangkut barang, tak hanya kendaraan roda empat atau bus saja.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Motor tidak hanya digunakan sebagai sarana transportasi dalam berkegiatan. Penggunaan sepeda motor juga banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sarana dalam melakukan perdagangan. Misalnya untuk mengangkut barang-barang dagangan. Kegiatan macam ini sering dijumpai di berbagai daerah.
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Meski demikian, perusahaan dan pengguna sepeda motor tak lantas memperbolehkan memanfaatkan sepeda motor secara berlebihan saat mengangkut barang. Tetapi mereka harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Mengingat motor hanyalah kendaraan yang berukuran kecil apabila memuat banyak barang kemungkinan akan membayakan sang pengendara dan pengemudi lain disekitarnya.
Kendaraan bermotor diatur dalam pasal 10 ayat (4), disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang dimotor diperbolehkan.
Berikut persyaratan teknis khusus sepeda motor meliputi:
1. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Selain persyaratan teknis tersebut, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor juga harus memperhatikan faktor keselamatan.
Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pengguna kendaraan bermotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009
Penulis: Wulan Astari
Editor: Yantina Debora