tirto.id - Satgas Anti-KKN CASN Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang terjadi di Sulawesi dan Lampung. 21 sipil dan 9 pegawai negeri sipil ditangkap dan resmi jadi tersangka.
Adanya dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan terjadi medio 14 September-30 Oktober 2021. "Modus operandi para pelaku, menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities dan menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin, 25 April 2022.
Para tersangka ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Barang bukti yang disita berupa 58 ponsel, 43 laptop dan komputer, 9 USB, dan 1 alat rekam digital. Pada perkara ini 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara. “Kemudian ada 81 orang yang lulus namun belum didiskualifikasi,” sambung Gatot.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasar hasil pemeriksaan, suap yang diberikan kepada tersangka jika peserta tes lolos sekitar Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz