Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, Marcel adalah penanggung jawab dari tambang mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak awal bulan lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 6 Agustus 2025," kata Nunung saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Nunung mengatakan kepada tersangka dilakukan pemanggilan hari ini. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai Marcel ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah hadir (tersangka di ruang pemeriksaan)," ujar Nunung.

Menurut Nunung, dalam kasus ini penjeratan pasal kepada tersangka Marcel dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Oleh karena itu, usai pemeriksaan pun tersangka berpeluang langsung dilakukan penahanan.

"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ungkap Nunung.

Sebelumnya, Nunung menyebutkan dalam kasus ini sangkaan yang dijerat adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba.

Kasus ini berawal dari beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring.

Selain itu, surat dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama