Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo

Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus deepfake video Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Srimulyani, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. AMA ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan tersangka AMA menggunakan artificial intilligence (AI) untuk membuat video ketiga pejabat seolah-olah akan memberikan bantuan secara tunai. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini yang kami tampilkan adalah konten di Instagram tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Menurut Himawan, dalam video tersebut ditulis nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka AMA untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Korban (kemudian) diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ucap dia.

Himawan mengatakan tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, 11 orang menjadi korban dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Himawan mengatakan penyidik menemukan rangkaian sindikat ini membagi tugas marketing, publikasi, dan pengelolaan rekening.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tutur Himawan.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama