tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut Tangerang. Penangguhan penahanan tersebut berkaitan dengan masa penahanan yang sudah habis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya sudah dua kali dilakukan perpanjangan. Dalam KUHAP, perpanjangan penahanan sendiri berlaku dua kali dengan total 60 hari.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Djuhandani menerangkan penangguhan penahanan juga dinilai dari sikap para tersangka sejak awal kasus ini ditangani.
"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif," tutur Djuhandani.
Terkait dengan berkas perkara yang kembali dilimpahkan ke penyidik oleh jaksa penuntut umum, Djuhandani mengakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan antara Bareskrim dan Kejaksaan. Sehingga, masih terjadi kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.
Diketahui, selain Arsin, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua orang yang diberikan kuasa, yakni SP dan CE.
Adapun keempat tersangka disebut Djuhandani diduga telah membuat sejumlah dokumen palsu yang terdiri dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Pembuatan sejumlah dokumen palsu ini disebut Djuhandani dilakukan pada rentang waktu bulan Desember 2023 hingga November 2024.
“Dibuat oleh Kades, Sekdes, sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.
Sementara untuk tersangka SP dan CE disebut Djuhandani adalah notaris yang diberikan kuasa oleh Arsin dan Ujang selaku pemohon perizinan.
“[SP dan CE] ini dari notaris ya. Dari penerima kuasa dari orang pemohon. Yang mungkin juga disampaikan mungkin seperti beberapa [waktu lalu] yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod menyampaikan, ‘Saya diperalat oleh Saudara S’ atau apa, ya itulah orangnya,” jelas Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























