Menuju konten utama

Bareskrim Selidiki Jaringan Pemburuan Gajah di Daerah Sumatera

Bareskrim mengaku telah melakukan penelusuran di Lampung, Aceh, dan Riau selama 1-2 tahun terakhir dan berharap bisa segera membongkar jaringan tersebut.

Bareskrim Selidiki Jaringan Pemburuan Gajah di Daerah Sumatera
Konferensi pers pengungkapan penjualan gading gajah ilegal dan olahannya oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Bareskrim Polri memastikan akan menelusuri jaringan pemburu gajah di sejumlah wilayah Indonesia. Pihak kepolisian tak memungkiri masih banyak terjadi aksi pemburuan gajah, meskipun sudah dinyatakan termasuk hewan dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi pemburuan gajah yang viral di media sosial. Dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti jaringan pemburuan hewan dilindungi.

"Beberapa waktu yang lalu pernah viral terkait dengan penemuan gajah akibar pemburuan liar di daerah Sumatera yang saat ini belum pernah kita ungkap. Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari jaringan pemburu gajah liar di Lampung, Aceh, Riau," ucap Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Nunung menerangkan, penyelidikan akan dilakukan mulai dari beberapa kasus pemburuan satwa dilindungi dalam 1-2 tahun terakhir.

"Ada tiga lokasi atau tiga TKP kemarin, dalam 1-2 tahun terakhir yang kita belum ungkap dan mudah-mudahan dengan ini bisa kita tindak lanjuti," ujar Nunung.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka perdagangan satwa dilindungi. Keempat tersangka tersebut adalah IR, EF, SS, dan JF yang ditindak berdasarkan tiga laporan berbeda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan, pada kasus pertama dengan tersangka IR dan EF, tim penyidik menemukan gading gajah utuh dan olahan dalam bentuk pipa rokok. Tersangka memperdagangkannya melalui Live TikTok.

"Barbuk yang disita dari IR dan EF berupa delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu buah LED, tripod, sigmat, mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan IR, dan empat HP Samsung. Berdasarkan perkiraan kasar, nilai aset yang disita Rp1,3 miliar," tutur Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan, untuk tersangka SS memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah melalui Facebook yang sudah mencapai Malaysia dan Korea. Kemudian, tersangka JF memperdagangkan pipa rokok, patung, ukiran gelang, dan tongkat komando dari gading gajah di empat kios Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

"Keempat tersangka kami kenakan Pasal 40A Ayat 1 Huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 Huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher