tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mendalami dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan pemerintah kepada polisi perihal dugaan penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun.
“Masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi Tirto, Rabu, 12 Juli 2023.
Pemerintah sebelumnya melaporkan adanya sejumlah sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Hal itu diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD, Selasa, 11 Juli 2023 seperti dikutip Antara.
Berdasar hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Para pemegang sertifikat itu ialah Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi. Ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.
Kemudian atas nama Imam Prawoto alias Abu Toto, (35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi); Achmad Prawiro Utomo (9 bidang tanah seluas 159.000 meter persegi); Ikhwan Triatmo (6 bidang tanah seluas 69.000 meter persegi).
Lalu, ada Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup (43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi); Hakim Prasodjo (30 bidang tanah atau 31 sertifikat); Sofia Al Widad (42 bidang tanah seluas 396.000 meter persegi).
Dalam perkara ini, Bareskrim juga menelusuri dugaan pidana lain. Polisi telah menerima pengaduan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Pelapor ialah perwakilan Forum Advokat Pembela Pancasila. Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana memeriksa pelapor, saksi, dan ahli.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz