Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU Palsukan Pertamax

Tersangka menjual BBM pertamax palsu yakni mencampurkan pertalite dengan pewarna biru agar warna serupa dengan pertamax.

Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU Palsukan Pertamax
Konferensi pers kecurangan di empat SPBU oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di empat SPBU Pertamina yang dikelola pihak swasta. Empat SPBU itu terdiri dari dua di Banten, satu di Kebon Jeruk (Jakarta Barat), dan satu di Depok.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka dan menahan RHS (34) selaku pengelola, AP (37) selaku manager, DM (41) selaku manager, RY (24) selaku pengawas, dan AH (26) selaku pengawas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan antara pengelola satu SPBU dengan yang lainnya saling mengenal. Kemudian, mereka berkoordinasi untuk melakukan hal itu.

“Tersangka melakukan kecurangan yaitu menjual BBM palsu dengan mencampurkan pertalite dengan pewarna warna biru agar warna serupa dengan pertamax,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Menurut Nunung, tersangka melakukan hal ini semata-mata demi keuntungan ekonomi. Sebab, dalam setiap liter yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan Rp2.950.

Dijelaskan Nunung, tersangka RHS telah melakukan kegiatan tersebut sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tanggerang. Kemudian, tersangka DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 di SPBU Kebon Jeruk.

“Tersangka DM ini memperoleh keuntungan kurang lebih Rp2.273.466.600,” ungkap Nunung.

Lebih lanjut dijelaskan Nunung, untuk tersangka Y dan A mekakukan kecurangan tersebut sejak Januari 2024 hingga Maret 2024. Keuntungannya pun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami dari pihak kepolisian sebagaimana arahan Kapolri dan Kabareskrim, kami memastikan akan menindak tegas para pelaku. Karena menjelang musim mudik seperti ini bisa saja dimanfaatkan,” tutur Nunung.

Penyidik pun menetapkan para tersangka dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto