Menuju konten utama

Bareskrim Bantah Geledah Bulog Terkait Beras Oplosan

Bareskrim telah membantah adanya penggeledahan yang dilakukan di Kantor Bulog terkait beras oplosan. Menurutnya, Bareskrim hanya meminta keterangan dari anggota Bulog.

Bareskrim Bantah Geledah Bulog Terkait Beras Oplosan
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Dalam penggerebekan tersebut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur atau dioplos. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polri pada Kamis (13/10/2016) dikabarkan telah menggeledah Kantor Bulog. Namun informasi itu dibantah oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Penyidik Bareskrim, menurut Ari, tidak menggeledah tapi hanya memintai keterangan Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta berinisial AD terkait kasus beras oplosan.

"Bukan geledah, hanya meminta keterangan anggota Bulog DKI," tegasnya melalui pesan singkat, Kamis malam, sebagaimana diberitakan Antara.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2016), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur dan menyita ratusan ton beras yang telah dicampur. Di gudang tersebut, ditemukan 177 ton beras yang telah dioplos.

Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menyita 800 ton beras.

Menurut Kabareskrim, dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak. Penyidik juga mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial As alias Su dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

"Para pelaku menyalahgunakan distribusi cadangan beras pemerintah bersubsidi. Mereka melanggar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 4 Tahun 2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga," kata Agung.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus penyelewengan beras. Pasalnya, beras impor bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar. "Tapi faktanya, beras tersebut dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menduga para pelaku mendapatkan beras Thailand secara ilegal. "Beras Bulog bersubsidi asal Thailand hanya didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi," katanya.

Beras Thailand yang 15 persen komposisinya itu merupakan beras pecah yang diimpor Bulog dari Thailand dengan peruntukan sebagai cadangan beras. "Beras itu seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar guna menstabilkan harga beras. Sesuai ketentuan, Bulog harus mendistribusikan beras tersebut kepada distributor yang telah ditunjuk pemerintah," paparnya.

Agung mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang yang diketahui milik As.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari