Menuju konten utama

Bappenas Kaji Ulang Skema Dana Desa

Melalui penguatan perannya, Bappenas berencana merumuskan ulang skema transfer dana desa. Sebab, skema yang diterapkan Kementerian Keuangan dianggap tidak sesuai kebutuhan pembangunan desa.

Bappenas Kaji Ulang Skema Dana Desa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Sofyan Djalil (kedua kiri). Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan merumuskan ulang skema transfer dana desa sehingga dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bagi masing-masing desa.

“Dengan rencana penguatan peran Bappenas dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang sebentar lagi payung hukumnya akan keluar, skema transfer dana desa akan diperbaiki,” kata Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat ditemui usai raker dengan Komisi XI di Jakarta, Kamis (14/7) malam.

Menurut Sofyan, untuk perbaikan formulasi dana desa dalam jangka panjang, memang perlu memperhatikan ketentuan yang lebih spesifik kepada kewilayahan (region).

"Misalnya Nagari (di Sumatera Barat), luasnya luar biasa besar, tapi (mendapatkan dana desa) sama dengan sebuah desa di tempat lain. Selama ini aturan yang berlaku untuk semua. Namun, cocok untuk daerah satu belum tentu di daerah lain," ujarnya.

Akan tetapi, Sofyan sendiri menuturkan bahwa saat ini pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa tersebut karena merupakan domain Kementerian Keuangan.

"Masalahnya, standar (skema transfer dana desa) yang digunakan saat ini adalah standar Kementerian Keuangan. Bappenas tidak punya wewenang ke sana. Oleh sebab itu, penguatan peran Bappenas termasuk untuk melihat bagaimana kita membuat standar-standar yang lebih mencerminkan kondisi riil," kata Sofyan.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggunakan formula transfer dana desa dengan rasio 90 persen dari total seluruh desa dibagi secara merata. Sementara itu, sisa 10 persen desa lainnya dibagi menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta kondisi infrastruktur desa.

Skema 90 persen : 10 persen yang digunakan saat ini diklaim oleh Kementerian Keuangan sebagai opsi terbaik, di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil.

"Formula itu yang sekarang dipakai, tapi itu belum cukup mencerminkan kondisi yang riil. Jadi perlu diperbaiki lagi formulanya ke depan," ungkap Sofyan.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari