Menuju konten utama

Bapenda Subang Menang Sengketa Pajak Pelabuhan Patimban

PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Pelabuhan International Car Terminal Patimban diminta bayar tunggakan PBB beserta denda 60 persen.

Bapenda Subang Menang Sengketa Pajak Pelabuhan Patimban
Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan gugatan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan pengelola Pelabuhan Patimban. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 dan Putusan Pengadilan tersebut telah inkrah. foto/Subang info

tirto.id - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan gugatan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan pengelola Pelabuhan Patimban. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 dan Putusan Pengadilan tersebut telah inkrah.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT) dinyatakan kalah. Keduanya diwajibkan segera melunasi seluruh tunggakan pajak beserta sanksi denda administratif sebesar 60 persen.

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, membeberkan gugatan sengketa pajak tersebut terkait permintaan pembatalan Ketetapan SPPT PBB Perkotaan Pedesaan yang diajukan tahun pada tahun 2025.

Kedua perusahaan, yakni PT PPI dan PT PICT merasa keberatan dengan nilai objek pajak PBB yang di tetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.

"Putusan Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan sengketa Pajak dari kedua perusahaan yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban Internasional Car Terminal (PICT)," ujar Yeni Nuraeni, Senin (8/6/2026).

Selain memenangkan gugatan atas dua perusahaan tersebut, Pemkab Subang juga berhasil memenangkan tuntutan sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai objek pajak pada PPI dan PICT.

"Sesuai putusan Pengadilan Pajak, kedua perusahaan tersebut wajib membayar pajak PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Subang, berikut dendanya sebesar 60 persen," katanya.

Disinggung berapa nilai objek pajak kedua perusahaan tersebut yang merasa keberatan dengan PBB yang ditetapkan pemerintah.

"Kami tak bisa menyebutkan nilai pajaknya karena ini menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun yang jelas hasil pajak PBB dari dua perusahaan tersebut jika digunakan untuk membangun jalan bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 kilometer," tegasnya.

Hj Yeni Nuraeni

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 dan Putusan Pengadilan telah inkrah. PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT) dinyatakan kalah dan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan PBB beserta denda 60 persen.

Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, pihak Bapenda sudah mendatangi PT PPI dan PT PICT untuk melakukan penagihan.

"Kita sudah datang ke Pelabuhan Patimban untuk melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil,"ucapnya.

Namun kami telah memberikan surat penagihan dan sudah diterima oleh kedua pihak perusahaan tersebut.

"Mereka mohon waktu surat penagihan dari Bapenda akan disampaikan ke pimpinan pusat kedua perusahaan tersebut di Jakarta," katanya.

Yeni berharap, kedua perusahaan tersebut, segera menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak PBB kepada Pemkab Subang.

"Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang," ucapnya.

Yeni juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang membuka usaha di Subang agar taat dan tepat waktu membayar pajak demi kelangsungan jalannya pembangunan di kabupaten Subang.

============Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah