tirto.id - Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Muhammad Anwar Nasir mengancam akan menindak tegas pemain dan penjual layang-layang di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu dilakan karena permainan itu telah membahayakan keselamatan orang banyak, bahkan menimbulkan korban jiwa.
"Kami bersama Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya telah memberikan perhatian serius terhadap permainan layang-layang karena sudah banyak korban jiwa, baik bagi si pemain dan orang," kata Kapolresta di Pontianak, Minggu (5/5/2019).
Ia menjelaskan, kasus terakhir akibat permainan layang-layang menyebabkan korban pada anak-anak sehingga permainan tersebut memang harus benar-benar dilarang.
"Kami secara rutin bekerjasama dengan Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya dalam melakukan razia terhadap para pemain layang-layang yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya saat ini sebenarnya tidak hanya melakukan razia terhadap pemain layang-layang, melainkan terhadap penjual layangan juga dirazia untuk diproses hukum.
"Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang mengetahui kalau permainan layang-layang di kawasan Kota Pontianak dan sekitarnya sudah sangat dilarang karena sudah banyak menyebabkan korbannya meninggal dunia, akibat tajamnya tali layangan yang menggunakan tali gelasan dan menggunakan tali kawat," ujarnya.
Ia berpesan, kepada masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan layang-layang, karena bisa saja menggunakan tali gelasan dan kawat.
"Para pemain akan kami kenakan sanksi pasal 359 KUHP yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.
Kapolresta mengancam tidak akan pandang bulu dalam menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pemain layang-layang tersebut.
"Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan ada permainan layang-layang sebaiknya dilaporkan pada pihak kepolisian terdekat sehingga bisa langsung di proses hukum," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri