tirto.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng tidak mempengaruhi iklim investasi Indonesia. Sebab, kebijakan ini sendiri hanya bersifat sementara waktu.
"Kalau investasi, pelarangan ini tidak ada pengaruh apa-apa," kata Bahlil kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Bahlil menyebut, sejak pengumuman larangan ekspor disampaikan Presiden Joko Widodo hingga saat ini memang belum ada tanda-tanda negatif terhadap investasi.
Di sisi lain, negara-negara tujuan eskpor Indonesia hingga pelaku usaha juga tidak ada yang komplain terkait larangan eskpor tersebut.
"Belum ada [komplain] mereka pengusaha mengerti kok, sekali lagi lah negara ini gak boleh diatur oleh dunia usaha, yang mengatur dunia usaha itu adalah negara," tegasnya.
Presiden Jokowi resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022. Hal itu diputuskan Jokowi usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama masalah minyak goreng, Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai kamis 28 April 2022," tegas Jokowi dalam keterangan daring, Jumat.
Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah.
Jokowi juga memastikan, kebijakan pelarangan ekspor akan terus dikaji pemerintah. Ia memastikan kebijakan pelarangan ekspor akan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," pungkas Jokowi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky