tirto.id - Presiden Jokowi resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan berlaku mulai kamis (28/4/2022).
Hal itu diputuskan Jokowi usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama masalah minyak goreng, Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai kamis 28 April 2022," tegas Jokowi dalam keterangan daring, Jumat.
Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah.
Jokowi juga memastikan, kebijakan pelarangan ekspor akan terus dikaji pemerintah. Ia memastikan kebijakan pelarangan ekspor akan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan pemufakatan jahat ekspor minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).
Salah satu tersangka merupakan pejabat, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group diketahui merupakan produsen minyak goreng raksasa dengan merek dagang Sania, Fortune, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, dan Camilla. Sementara Musim Mas dikenal sebagai produsen minyak goreng merek Sunco dan Amago.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri