tirto.id - Presiden Jokowi resmi membolehkan kembali ekspor minyak goreng. Kebijakan ini akan diberlakukan kembali mulai Senin 23 Mei 2022.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Jokowi mengaku kebijakan tersebut diambil setelah melihat kondisi lapangan dan laporan jumlah minyak goreng di lapangan. Jokowi mengatakan angka kebutuhan minyak goreng mencapai 194 ribu ton. Pada Maret lalu, angka pasokan hanya mencapai 64.500 ton. Namun angka stok minyak goreng kini berada di angka 211 ribu ton per April 2022 setelah kebijakan pelarangan ekspor.
"Selain itu juga terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan april sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800 dan setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200 sampai dengan Rp17.600," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, penurunan harga dan penambahan pasokan minyak goreng merupakan hasil usaha pemerintah, BUMN dan pihak swasta. Ia pun mengaku harga akan turun di daerah yang masih memiliki harga tinggi.
"Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya semakin melimpah," kata Jokowi.
Jokowi pun menekankan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pasokan minyak goreng meski ekspor sudah mulai dibuka. Ia pun memastikan pemerintah mengapresiasi kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Jokowi berjanji pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola sawit untuk memenuhi kebutuhan publik.
"Secara kelembagaan pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto